Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

JAKARTA | ACEH HERALD PENDIRI Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Habib Rizieq Shihab

JAKARTA | ACEH HERALD

PENDIRI Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum  Syahnan Tanjung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Achmad Michdan, salah seorang kuasa hukum Imam Besar FPI, saat menangapi tuntutan terhadap Habib Rizieq di kasus Megamendung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021) mengatakan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa memberikan waktu dua hari bagi penasihat hukum HRS dkk untuk menyusun pleidoi. Sidang akan dimulai kembali pada Kamis (20/5/2021) mendatang.

Jaksa Syahnan Tanjung meyakini HRS  melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Jaksa menjerat HRS  dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa Syahnan Tanjung.

Dalam menyusun amar tuntutan terdapat beberapa hal dan pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, HRS pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008.

“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat,” kata jaksa.

Hal memberatkan yang keempat, HRS tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan, Jaksa berharap HRS dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Baca Juga:  Mantan Dirut Trans Jakarta, Donny Saragih Ditangkap Jaksa

HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221. Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.

HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe