Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM

BANDA ACEH | ACEH HERALD– Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 di Tanah Rencong. Perpanjangan PPKM itu dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustasi : Razia dan penerapan protkes di warung kopi

BANDA ACEH | ACEH HERALD–

Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 di Tanah Rencong.

Perpanjangan PPKM itu dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Perpanjangan Ingub tersebut berlaku sejak 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021, kata Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/09/2021).

Dikatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait.

Dalam Ingub itu, tercatat 8 kabupaten, terdiri dari Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Bener Meriah, dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan dengan kriteria level 2.

Khusus 5 pemerintah kota, yakni Pemko Banda Aceh, Sabang, Langsa, Lhokseumawe, dan Pemko Subulussalam serta kepada 8 kabupaten lainnya, yakni Pemkab Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Simeulue, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Bupati Nagan Raya, masuk dalam kriteria level 3 berdasarkan.

Sementara Kabupaten Pidie dan Aceh Tamiang, yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Terakhir, Iswanto menjelaskan dengan mulai berlakunya Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  Normalisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Disperindag Aceh Segera Operasi Pasar Murah

Berita Terkini

Haba Nanggroe