
BANDA ACEH | ACEH HERALD–
Islam sangat melarang adanya praktik-praktik ekonomi yang tidak sehat, tidak kompetitif, termasuk di dalamnya monopoli usaha. Salah satu bentuk larangan tersebut, termaktub dalam Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Sinergitas Dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Aceh, Senin (24/9/2021).
“Barangsiapa menahan peredaran barang untuk niat membuat paceklik kaum muslimin, maka dia bersalah (berdosa). Aku berlepas diri daripadanya terhadap tanggung jawabnya di hadapan Allah dan Rasul-Nya.’ Hadits ini sudah cukup menjadi landasan bagi kita untuk siap melakukan jihad melawan praktik monopoli usaha di Aceh,” kata Gubernur tegas.
Gubernur menambahkan, dalam perspektif apapun, upaya monopoli tentu akan merusak sistem perekonomian dan hubungan dengan masyarakat.
Gubernur Nova optimis, penandatanganan kesepakatan ini akan berimbas pada hilangnya monopoli atau persekongkolan untuk menguasai sektor usaha tertentu di Aceh.
“Jika praktik monopoli kita biarkan, dampaknya tidak hanya pada menurunnya kualitas produksi, tapi juga berdampak pada pelayanan publik, terbatasnya pilihan di tingkat pasar, dan tentunya harga yang dibayar tidak lagi kompetitif. Selain itu, praktik monopoli juga berpotensi mematikan usaha yang lain, karena pasar ekonomi dikuasai oleh kelompok tertentu,” kata Nova.
Itu sebabnya, sambung Gubernur, perang melawan monopoli ini harus terus digaungkan.
Nova menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh upaya KPPU untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik monopoli, demi terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo menegaskan, bahwa penandatanganan kerjasama hari ini akan turut memacu pemulihan ekonomi nasional.
“Kita menginginkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Aceh. Kami yakin, manfaat besar dari kerjasama ini adalah percepatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan di Aceh dan pemulihan ekonomi nasional. Kami juga akan menyampaikan buku fiqih persaingan usaha kepada Pak Gubernur. Semoga nantinya kami mendapatkan masukan untuk penyempurnaan buku ini,” ujar Kodrat Wibowo.