Geser Meteran Listrik Tanpa Izin, Bunda Ini Didenda PLN Rp58 Juta

JAKARTA | ACEHHERALD – Viral di media sosial, seorang Bunda didenda Rp58 juta oleh PT PLN (Persero). Bunda tersebut didenda karena memindahkan meteran tanpa izin dari PLN. Terkait ini pihak PLN memberikan penjelasan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Triant mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter untuk melapor melalui aplikasi … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD  – Viral di media sosial, seorang Bunda didenda Rp58 juta oleh PT PLN (Persero). Bunda tersebut didenda karena memindahkan meteran tanpa izin dari PLN.

Terkait ini pihak PLN memberikan penjelasan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Triant mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

Menurutnya, laporan yang disampaikan pelanggan akan ditindaklanjuti oleh petugas PLN. Petugas kemudian melakukan survei ke lokasi pelanggan.

“Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter,” katanya kepada detikcom, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin memindahkan meteran ke persil atau lokasi lain tidak dapat disetujui karena tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” sambungnya.

Lanjutnya, perhitungan denda dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Kemudian, pembayaran biaya termasuk denda dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

“Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” pungkasnya.

Sumber: HaiBunda.com

Baca Juga:  13 Tiang Listrik Tumbang  di Lintas Bireuen-Takengon, Dua Mobil Korban

Berita Terkini

Haba Nanggroe