BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Sesuai dengan pengumuman yang telah dilontarkan melalui berbagai platform media, seratusan orang mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, Rabu (24/05/2023) menggeruduk Kantor DPR Aceh. Para aktifs kamous itu tergabung dalam Dewan Mahasiswa (Dema) FEBI UIN Arraniry.
Dalam aksi yang dikoordinatori oleh Muhammad Afdi, Mahasiswa FEBI UIN Ar-Raniry ini, para insan kampus Jantong Hate rakya itu, secara tegas menyuarakan penolakan mereka terhadap wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. Para pengunjuk rasa itu juga meminta agar Ketua DPR Aceh ‘Pon Yaya’ untuk menarik statement nya, yang menyatakan bank konvensional hendaknya kembali ke Aceh. Tentu saja dengan lebih dulu merevisi Qanun LKS.
Para mahasiswa itu sempat bernegosiasi dengan aparat keamanan di pintu gerbang gedung DPRA. Mereka lalu diberikan izin masuk oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Iswahyudi S.H dengan jaminan aksi harus dilakukan secara tertib dan jauh dari tindak anarkis.
Kedatangan para mahasiswa disambut Ketua Banleg DPRA Mawardi M SE, juga tampak di sana antara lain Bardan Sahidi, Tarmizi SP, Iskandar Farlaki serta jajaran Sekretariat DPRA.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta DPRA untuk komit dengan penerapan UUPA secara menyeluruh, termasuk tentang Pasal 125 dan 126 menyangkut perihal kekhususan Aceh di bidang jasa keuangan. “Kami menolak dengan keras kembalinya bank konvenional ke Aceh,” tegas orator pengunjukrasa.

Ketua DPRA yang berhalangan hadir diwakilkan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi, M.SE mengatakan, bahwa untuk merivisi sebuah Qanun memiliki mekanisme yang sangat panjang dan sampai saat ini Banleg DPRA belum menerima wacana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syraiah (LKS).
Namun diakui jika pihak DPRA sudah memanggil Dewan Syariah dan Dewan OJK untuk mempertanyakan apa yang sudah terjadi menganai bank syariah. “Pro Kontra tentang Qanun LKS sekarang ini adalah satu sisi syariat islam harus ditegakkan, tetapi Pengamat Ekonomi dan Pelaku Usaha mejerit. Sebagai wakil rakyat DPR Aceh terus berusaha untuk mendengar aspirasi dari setiap elemen masyarakat,” ujar Mawardi .
Ia kembali menegaskan jika sampai saat ini di DPR Aceh khususnya Banleg belum ada melaporkan kepada pimpinan mengenai revisi Qanun LKS. “Kami menjamin tidak akan ada revisi Qanun LKS dalam waktu dekat ini” tegasnya.
Mawardi juga mengingatkan kepada ormawa yang hadir dalam unjuk rasa, sebagai hal yang harus diketahui bersama yaitu untuk tidak cepat termakan isu mendekati tahun politik yang di depan mata.
Penulis: Vina Tamira Sauhani