Gerebek Lapak Sabung Ayam, 5 Pelaku Dibeureukah

Andika membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku judi sabung ayam dari tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Singit, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Lima pelaku judi sabung ayam diringkus Polres Aceh Tengah. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAKENGON I ACEHHERALD.com – Lima tersangka tindak pidana maisir/perjudian sabung ayam diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Jumat (26/04) kemarin.

Informasi penangkapan kelima tersangka spesialis judi sabung ayam tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim  Iptu Andika Ardiansyah, Sabtu (27/04/24).

Kepada awak media, Andika membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku judi sabung ayam dari tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Singit, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

“Iya benar kita berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam di Kampung Gunung Singit. Kelima tersangka tersebut adalah WG (48), MN (50), MA (24), AR (33), dan GU (40), warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah,” jelas Andika.

Para pelaku tersebut, lanjut Andika, melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG mulai pukul 16.00 Wib. Dan kelima pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat.

Lebih lanjut Andika menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 18.30 Wib berhasil mengamankan lima pelaku itu.

Sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO), karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat sedang berjalan menuju ke TKP.

Disebutkannya bersama dengan pelaku, petugas  mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam siam jantan, satu buah matras/ring arena sabung ayam, saty alas karpet warna hijau, dua buah busa spon pembersih ayam, satu buah mangkuk plastik warna hijau, satu buah handuk kecil serta uang hasil taruhan judi sebesar Rp750.000,-.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”  tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Dailami Lepas Puluhan Karate Cilik Ikut Kejuaraan Kajati Aceh Cup II

Penulis Robby

Kata Kunci (Tags):
kapolres aceh tengah, judi sabung ayam, tindak pidana maisir, warga kecamatan silih nara,

Berita Terkini

Haba Nanggroe