
SIGLI I ACEH HERALD
SEORANG pria yang biasa disapa sebagai Cek Pon (51), warga Gampong Raya Utue Kecamatan Pidie, dicokok polisi, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE SH, kepada sejumlah awak media, Rabu (29/09/2021) mengatakan, awalnya Cek Pon diamankan oleh unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie sehubungan dengan dugaan tindak pidana.
Selanjutnya berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/ B / 191 / IX / 2021 / SPKT/ POLRES PIDIE/ POLDA ACEH, tanggal 27 September 2021, penyidik/ penyidik pembantu unit idik I Pidum Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap Cek Pon. Sementara korban dari tersangka CekPon adalah. Bismi Adelia Putri (19), yang notabene masih terikat kerabat dekat dengan korban.
Sementara korban adalah, Bismi Adeia Putri (19) seorang mahasiswi, warga Gampong Seunong Pidie Jaya. Lokasi kejahatan itu sendiri adalah di rumah korban di Gampong Baro Kecamatan Pidie.
Tersangka Cekpon mengambil satu unit sepeda motor honda scoopy milik korban yang nota bene adalah aneuk kumuen (keponakan) korban. Tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kediaman korban di Gampong Baro Kec. Pidie Kab. Pidie. Tindak pidana tersebut terjadi pada hari senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 Wib
Bersamaan dengan diamankan barang bukti penangkapan, juga ikut diamankan ebuah honda scooym yang nantinya untuk keperluan penyidikan atau tahap laen yaitu yang memakai dana boss.