LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Seorang karyawan toko warga Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap polisi gegara diduga menggelapkan uang puluhan juta di tempat ia bekerja, Kamis (28/3/2024).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, SH. MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka MS (30), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, karena diduga menggelapkan uang sparepart HP ditoko tempat ia bekerja juga menjual HP pelanggan.
Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh M Nasir (37) pemilik toko.
Pelaku dilaporkan karena beberapa hp pelanggan telah digelapkan dengan cara di jual tanpa seizin pemilik toko tempatnya bekerja dan pelaku juga menggelapkan sparepart yang ada di dalam toko tersebut dengan total Rp27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Dan perbuatan tersebut telah diakui pelaku dan berjanji dengan pelapor di depan pelanggan akan menyelesaikan sampai dengan bulan november 2024, jelas Ibrahim.
Lanjut Ibrahim, akibat kejadian tersebut, korban M Nasir dirugikan dan tertipu sebesar Rp27.673.000, kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini MS sudah di amankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas mantan ajudan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat menjabat ini.
Penulis Robby