LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Gedung kesenian di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sudah bisa difungsikan.
Namun masih diperlukan upaya merehab beberapa sisi bangunan sehingga bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kadis PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, ST. MT., kepada Acehherald, Rabu (12/3/2025) menjelaskan bahwa sisa dana pembangunan gedung sudah diselesaikan paska ada legal opinion dari Kejari Lhokseumawe.
Namun untuk lebih nyaman dan sempurna dalam pemanfaatan gedung dimaksud diperlukan rehab dibeberapa sisi bangunan. “Tinggal kita rehab dikit lagi biar bisa difungsikan,” katanya.
Ditanya berapa total anggaran yang dihabiskan dalam pembangunan gedung dimaksud, Safaruddin menjelaskan sekitar Rp 11 Milar.
Pembayaran sisa dana untuk pembangunan gedung kesenian kepihak kontraktor beberapa waktu lalu sempat terkendala.
Hal ini bermuara ke pengadilan dan palu hakim mengharuskan Pemko membayar sisa dana tersebut.
Berdasarkan perintah pengadilan lalu Dinas PUPR Lhokseumawe meminta legal opinion atau pendapat hukum ke Kejari Lhokseumawe.
Lantas pihak kejaksaan memberikan legal opinion dan mengharuskan Pemko membayar sisa dana tersebut pada pihak ketiga.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Lhokseumawe, Husaini minta gedung kesenian Lhokseumawe yang telah mangkrak bertahun-tahun segera difungsikan.
Harapan ini disampaikan Husaini saat meninjau kondisi bangunan di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (11/3/2025).
Penulis : Yuswardi