JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan pihaknya setuju Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri upah minimum tahun 2024 naik 8%. Tetapi supaya adil, secara bersamaan pihaknya juga meminta agar upah buruh swasta harus naik lebih tinggi dari itu, yaitu di angka 15%.
“Saya bukan tidak setuju PNS dan TNI/Polri naik 8%, Partai Buruh dan KSPI setuju PNS, TNI, Polri naik upah 8%, pensiunan naiknya 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh dan KSPI meminta naikkan upah yang bersifat profit center ini di dalam suatu negara atau buruh swasta naiknya 15%. Itu yang benar,” kata Said Iqbal dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, upah buruh swasta harus lebih tinggi dari PNS dan TNI/Polri karena buruh swasta merupakan profit center atau yang menghasilkan produk dan pajak, sedangkan PNS dan TNI/Polri termasuk cost center atau upahnya mengambil dari APBN.
“Buruh swasta naiknya harus lebih tinggi, karena dia profit center, yang menghasilkan produk dan pajak. Kalau PNS, TNI, Polri bekerja sebagai administrator negara, dia cost center namanya. Cost center itu mengambil uang negara melalui APBN, karena pekerja-pekerja administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, apabila mengacu kepada perhitungan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 18 Tahun 2023, dimana rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai upah minimum (UM) dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikit:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi (PE x Alpha)
Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi. PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.
“Kalau kita pakai tiga komponen untuk mengukur upah minimum buruh swasta, inflasi 2,8%, pertumbuhan ekonomi seperti yang disampaikan Bapak Presiden 5,2%, kalau dijumlahkan maka dapat 8%. Tapi nggak adilnya, karena ada indeks tertentu yang mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023. Indeks tertentu itu adalah koefisien 0,1 sampai 0,3. Katakanlah ambil koefisien indeks tertentu itu paling tinggi 0,3% terus dikali pertumbuhan ekonomi yang 5,2% berarti dia hanya dapat sekitar 4% an,” jelas dia.
“Nah yang profit center dapat ump naik sekitar 6,5% kalau pakai rumus Omnibus Law, kok yang cost center naiknya 8%? Karena dia gak ada indeks tertentu, langsung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Jadi kenaikan upah minimum buruh swasta dibandingkan dengan PNS itu lebih rendah karena ada indeks tertentu itu,” lanjutnya.
Dia menilai cara berpikir pemerintah Indonesia aneh jika PNS dikasih kenaikan upah 8%, tetapi buruh swasta tidak lebih dari angka tersebut, yakni hanya 6,5% berdasarkan perhitungan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
“Cara berpikirnya aneh ini negara, pemerintah aneh nih, Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu kok giliran dirinya mau naik upah tinggi. Giliran swasta, giliran rakyat yang profit center menghasilkan pajak buat negara upahnya lebih rendah. Aneh. Negeri paling aneh sedunia,” tutur Said Iqbal.
“Dimana-mana buruh swasta kenaikan upahnya lebih tinggi dari buruh pegawai negeri,” imbuhnya.
Sumber: cnbcindonesia.com