
IDI I ACEH HERALD
TIM Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus JN (35), pelaku pembunuh gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di areal perkebunan sawit PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur pada Minggu (11/07/2021) bulan lalu.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, gajah tersebut sengaja dibunuh dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk dijual dengan harga mencapai Rp 30 juta. Gading tersebut akhirnya ditemukan sudah berada ditangan penadah di kawasan Bogor Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (19/08/2021). Dalam jumpa pers tersebut, lima tersangka turut dihadirkan mulai pelaku utama hingga penadah terakhir dari Bogor.
Pelaku utama adalah JN, warga Jambo Reuhat Banda Alam Aceh Timur atau lokasi ditemukannya gajah mati tanpa kepala. Setelah membunuh dengan cara meracun, JN memotong leher gajah dan mengambil
gadingnya.
Kemudian JN menjual gading tersebut kepada EM (41). Oleh EM, gading tersebut dijual kembali secara berantai kepada pembeli kedua yakni SN (33). Lalu oleh SN dijual lagi kepada JF (50) yang berperan sebagai pembeli ketiga.
Tidak sampai disitu, JF kemudian memperdagangkan lagi bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi
itu kepada pembeli terakhir yakni RN (46). RN yang warga Bogor Jawa Barat itu, membeli dengan harga tinggi yakni mencapai Rp 30 juta.
Menurut Kapolres Eko Widiantoro, terungkapnya kasus pembunuhan gajah liar di Banda Alam Aceh Timur itu setelah pihaknya bersama BKSDA dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri, melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah yang mati.
Setelah keluar hasil tes DNA, pihaknya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti sesuai hasil petunjuk di lapangan.
Lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan awal terhadap JN yang sebelumnya sudah diduga ikut terlibat. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
Kemudian pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan keteranganya, JN mengakui atas pebuatannya, dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara memberi racun dan itu sudah dilakoninya sejak tahun 2017 silam. Dari lima kali upaya tersebut, hanya dua kali yang berhasil, termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021 ketika gajah tanpa kepala ditemukan di Banda Alam. Dalam aksinya, JN tidak sendiri, tetapi berdua dengan IS rekannya.
Berdasarkan keterangan JN inilah, lalu Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada di rumahnya di Desa Jambo Reuhat Banda Alam. Selanjutnya, IS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.
JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB, ia bersama IS melemparkan dua buah kiini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan, JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing.
Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun.
Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, kemudian memenggal leher dengan menggunakan kapak selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman.
Setelah itu, dilakukan pemisahan antara kepala dan gading. Setelah gadingnya diambil, lalu kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi.
Kemudian pada Senin (12 Juli 2021), IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM seharga Rp 10 juta. Berdasarkan keterangan dari JN ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh
Timur melakukan pengembangan lagi dan menangkap EM pada Selasa (10 Agustus 2021) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Siren, Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya.
Dari pengakuan EM, pria itu benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp 10 juta dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.
Berdasarkan pengakuan keduanya (JN dan EM) ini, Tim Opsnal bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
Lalu pada hari Sabtu (14 Agustus 2021), kembali diamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp 24 juta. Namun gading tersebut telah diambil oleh JF. Selain itu SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali. SN mengaku sudah empat kali membeli gading gajah, satu kali tulang harimau serta satu kali membeli kulit harimau dari EM.
Kemudian pada Minggu (15 Agustus 2021), Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kembali mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat,.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga 24,5 juta. Saat ditanyai perihal gading tersebut, JF mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di
Bekasi.
Tak menunggu lama lagi, polisi Aceh Timur ini langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada polisi, RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF
seharga Rp 30 juta. Saat digeledah, ternyata gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
Selanjutnya pada Selasa (17 Agustus 2021), ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong dari Jawa Barat ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Seperti diberikan sebelumnya, jajaran kepolisian Polres Aceh Timur membentuk tim khusus dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan seekor gajah jantan yang ditemukan tanpa kepala di kawasan perkebunan sawit.
Pasca ditemukan bangkai gajah tersebut, polisi bersama BKSDA juga telah melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) terhadap gajah jantan itu. Malah polisi sudah memeriksa lima saksi untuk diambil keterangannya ketika itu.
Kapolres menduga gajah tersebut mati karena perburuan. Hal ini diindikasikan, pertama dipenggalnya kepala gajah dan indikasi kedua adalah gajah yang mati ini jantan kemungkinan besar dimanfaatkan gadingnya.
Oleh karena itu, Eko Widiantoro kala itu berkomitmen secara tegas untuk bisa mengungkap pelaku perburuan satwa liar termasuk gajah dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis Ridwan Suud