BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Ujung permasalahan BSI yang terkendala transaksi beberapa waktu lalu memunculkan Pro dan Kontra terhadap optimalisasi perbankan di Aceh. Forum Pemred SMSI Aceh kembali menggelar Focus Group Discussion yang mengupas soal siapa aktor dibalik revisi Qanun LKS dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel, Kamis 1 Juni 2023 yang dihadiri oleh media yang ada di Aceh.
Beberapa tokoh ikut hadir menjadi Narasumber pada forum ini, diantaranya dr H. Zaini Abdullah sebagai Mantan Gubernur Aceh, Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA sebagai Dewan Pengawas Syariah, Dr Hafas Furqani, M.Ec salah satu dosen FEBi UIN Arraniry dan Ust. Masrul Aidi, Lc sebagai Ulama Muda Aceh yang turut menanggapi permasalahan belakangan.
Menurut Prof. Dr. H. Syarizal Abbas, MA Qanun LKS dibuat bukan semata-mata hanya untuk menghindari riba tetapi juga untuk menghindari praktek muamalah yang bertentangan dengan syariat islam.
Senada itu, Hafas Furqani menyorot dalam pengesahan Qanun LKS di Aceh itu sudah melalui proses yang panjang dari pemerintah daerah sampai harus disetujui oleh pemerintah pusat.
Keinginan Aceh menerapkan konsep syariah pada sektor perbankan sudah dimulai pada tahun 2015 masa kepemimpinan dr.H.Zaini Abdullah dimulai dengan mengubah sistem Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah dan disambut baik oleh seluruh pimpinan daerah pada saat itu.
Melihat persoalan yang terjadi tentunya semua pihak harus memperhatikan betul apa yang terjadi sekarang. Apalagi Aceh yang sudah diberikan otonomi khusus harus bisa dilakukan secara jujur dan ikhlas, makanya Doto Zaini mempertanyakan mengapa pusat menunjuk pemimpin bukan dari kalangan putra Aceh yang tentunya tidak mengerti apa yang sudah diperjuangkan oleh pemimpin terdahulu terhadap kepemerintahan di Aceh.
Menaggapi ramainya pembicaraan tentang rencana revisi Qanun LKS ini tokoh Ulama Muda Aceh, Ust Masrul Aidi, mengatakan bahwa jika suatu masalah terjadi bukan masalahnya yang diganti tetapi yang membuat masalah yang dihilangkan “Dalam hal ini bukan Qanun yang harus direvisi, tetapi pemahaman terhadap qanun yang diperbaiki”.
Seperti yang dikatakan oleh Hafas Furqani, “Qanun ini sudah dibuat dengan sangat ideal. Bahkan meminta 40% dari dana bank diarahkan untuk pembiayaan ke sektor real umkm dan produktif yang artinya 20% lebih tinggi dari regulasi bank pada umumnya”.
Saat ini alangkah baiknya untuk dijalankan dengan maksimal sesuai regulasi Qanun yang sudah diatur baru kemudian dikaji lagi.
Syahrizal menambahkan jika direvisi harus jelas apa konsep muatan yang mau direvisi dan harus sangat berhati-hati dalam merevisi suatu hukum karena jika sudah dibawa ke suatu kelompok banyak kemungkinan yang akan terjadi.
Ust Masrul Hadi menekankan bahwa Islam bukan anti bank tetapi anti riba maka Bank yang beroperasi bisa mengupayakan untuk mendapatkan benefit tetapi tidak mencekik untuk mendapatkan profit.
Penulis: Vina Tamira Sauhani