
TAPAKTUAN | ACEH HERALD
BUPATI Aceh Selatan Tgk Amran di depan awak media, Kamis (28/01/2021) hari ini, secara khusus menjawab kritikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH, menyangkut masih tertundanya penetapan Kadiskes Definitif Aceh Selatan. “Kami masih fokus dengan penanganan wabah covid-19, selain itu juga terganjal dengan mandatory Kemenkes tentang persyaratan jabatan jajaran kesehatan,” kata Tgk Amran di depan awak media.
Secara terbuka, Bupati Aceh Selatan itu memberi apresiasi atas kritikan dan saran konstruktif dari pihak manpun. Karena hal itu juga demi kestabilan roda Pemerintahan, selain itu Pemkab Aceh Selatan sangat terbuka dan responsif menerima masukan sebagai wujud partisipasi publik mengawal jalannya pemerintahan secara bersama.
Bupati Aceh Selatan membenarkan bahwa, berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor : 08/PANSEL/XI/2019, tanggal 29 November 2019 lalu, yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Menurut Tgk Amran, dasar pihaknya tidak langsung melantik salah satu dari ketiga pejabat ini menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif, pertama karena pada saat ini sedang maraknya wabah virus corona (pandemi Covid-19). Maka untuk memaksimalkan penanganan wabah penyakit yang telah ditetapkan sebagai bencana kesehatan nasional non-alam itu, maka diputuskan untuk tetap mempertahankan posisi jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Novi Rosmita SE,M.Kes sebagai Plt. Kadiskes. “Saat itu, kita semua sedang berjuang memfokuskan perhatian secara maksimal menangani wabah virus corona. Seluruh sumber daya aparatur Pemerintah kita kerahkan menangani wabah penyakit mematikan itu, sehingga tidak digelar prosesi pelantikan pejabat,” tegas Tgk. Amran.
Selain itu, alasan kedua, lanjut bupati, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2016, bahwa sebagai persyaratan dan kompetensi jabatan melalui proses rekruitmen calon Kepala Dinas Kesehatan adalah memiliki disiplin ilmu bidang Kesehatan.
Memang, ujar bupati, dari ketiga calon yang telah lulus seleksi JPTP calon Kadiskes Aceh Selatan tersebut, satu orang diantaranya memiliki disiplin ilmu dari kesehatan yaitu dr. Irnalita MARS. Namun dr. Irnalita sudah pindah ke Pemkab Aceh Utara untuk mengabdi dikampung halamannya. Sedangkan 2 calon JPTP lainnya jelas-jelas tidak berlatar belakang disiplin ilmu kesehatan.
“Saudari dr. Irnalita MARS sudah pindah tempat tugas di jajaran Pemkab Aceh Utara. Rekom lepasnya keluar 20 April 2020 dan SK Gubernur Aceh keluar pada 1 Juni 2020. Sedangkan 2 calon JPTP lainnya jelas-jelas tidak berlatar belakang disiplin ilmu kesehatan. Jika ini tetap di paksakan maka secara aturan bertolak belakang sebagaimana mandatory Permenkes tersebut,” ujar bupati.
Atas dasar itulah, sambung bupati, dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus meninjau kembali hasil seleksi terbuka JPTP terdahulu dengan catatan tetap harus mempertahankan posisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan berstatus pelaksana tugas (Plt).
“Terkait hal ini saya pastikan sudah kami konsultasikan dengan pihak KASN, dalam sebuah kesempatan itu saya bertemu langsung dengan Komisioner KASN pada Rabu, 30 September 2020 lalu di Ruang Rapat KASN di Jakarta,” ungkap Tgk. Amran.
Sementara itu, untuk menyikapi kondisi masih lowongnya posisi pejabat pimpinan tinggi pratama di Dinas Kesehatan dan BKPSDM hingga saat ini, dalam waktu dekat Pemkab Aceh Selatan akan membuka kembali seleksi terbuka dan mengadakan uji kompetensi. Langkah ini dilakukan sekaligus terhadap beberapa SKPK lainnya yang disinyalir kurang efektif kinerjanya dan akan segera setelah berkoordinasi dengan pihak KASN.(*)
PENULIS : ZULFAN