Farid Nyak Umar Minta Pemko Konsisten dalam Penegakan Syariat Islam

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar lebih serius memantau dan menindak pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh. Permintaan itu dilontarkan saat memimpin Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang materinya adalah, Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan … Read more

Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq, menyerahkan draft rancangan qanun pertanggungjawaban APBK 2022 kepada Ketua DPRK Farid Nyak Ali Umar, Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar lebih serius memantau dan menindak pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Permintaan itu dilontarkan saat memimpin Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang materinya adalah, Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/06/2023).

Menurut Farid, penegakan syariat Islam di Aceh sudah diberlakukan sejak penerapan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, lalu dikuatkan kembali melalui UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dan didukunģ dengan lahirnya sejumlah Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam, tuturnya, Rabu (7/6/2023).

Farid mengungkapkan, sudah selama 24 tahun syariat Islam diberlakukan di Aceh, maka dari itu harus ada komitmen dari pemerintah kota dan seluruh stakeholder agar dari tahun ke tahun pelaksanaan dan syiar syariat Islam harus semakin meningkat, bukan justru menurun. “Karena itu dalam berbagai kesempatan dan forum, kami tidak pernah bosan untuk mengingatkan pemerintah kota agar konsisten dalam penegakan syariat Islam. Upaya nahi mungkar (mencegah kemaksiatan) harus terus ditingkatkan,” terang Farid.

Dalam kesempatan itu, Farid juga menyinggung peristiwa beberapa waktu lalu yang dihebohkan dengan penangkapan pasangan non muhrim di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Serta masih adanya lokasi wisata, tempat keramaian dan fasilitas publik yang rawan terjadinya pelanggaran syariat.

Maka melalui instansi terkait, Farid meminta  untuk dapat meningkatkan intensitas pemantauan dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemko juga diminta untuk terus fokus dalam menegakkan aturan qanun tentang syariah Islam, sebab potensi pelanggaran semakin meningkat dari hari ke hari, tandasnya.

Baca Juga:  Di Luar Koridor Syariat, Operasional Bank Konvensional di Aceh Bisa Dihentikan

“Penegakan hukum (law inforcement) sangat penting, salah satunya untuk memberikan shock therapy kepada para pelanggar sehingga timbul kesadaran dan kepatuhan terhadap syariat dan kearifan lokal (lokal wisdom) masyarakat Aceh,” jelas Ketua PKS Banda Aceh itu.

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe