Fakhrijal Mundur dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ini Alasannya

Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma membenarkan bahwa Fakhrijal mengajukan permohonan tugas belajar jenjang strata tiga (S-3) di Jakarta, artinya bukan mengundurkan diri. Sebab, kekosongan jabatan yang ditinggalkan harus diisi.
Kadis Kesehatan Aceh Selatan, Fakhrijal. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Kabar mengejutkan datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, Fakhrijal yang selama ini menjabat sebagai orang nomor satu di Instansi yang mengurus kesehatan masyarakat Aceh Selatan itu dikabarkan mengundurkan diri terhitung 01 Juli 2024.

Kabar Fakhrizal mengundurkan diri dengan alasan melanjutkan pendidikan doktoral di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Pengunduran dirinya ini menjadi tanda tanya banyak pihak. Sebab, pengunduran diri nya itu seiring dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang terkait dengan instansi yang dipimpin nya.

Sebut saja, persoalan pembayaran gaji tiga orang dokter yang tidak bekerja hampir setahun, kelebihan bayar pada pembangunan Rumah Sakit Pratama senilai Rp951 juta lebih, belum dimanfaatkannya alat -alat kesehatan di Rumah Sakit Pratama senilai Rp12 milliar serta belum keluarnya izin operasional terhadap rumah sakit yang menelan biaya Rp44 milliar tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh Acehherald, Jum’at (5/7/24), mundurnya Fakhrijal dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan semata-mata hanya ingin melanjutkan pendidikan doktoral di salah satu perguruan tinggi di Jakarta dan tidak ada kaitannya dengan persoalan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Begitupun, jika ada pihak yang berasumsi dan mengaitkan dengan masalah tersebut, itu merupakan hak semua orang.

“Pak Fakhrizal mengundurkan diri untuk melanjutkan pendidikan doktoral ke salah satu perguruan tinggi di Jakarta,” kata sumber yang tak mau disebut namanya.

Secara terpisah, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma membenarkan bahwa Fakhrijal mengajukan permohonan tugas belajar jenjang strata tiga (S-3) di Jakarta, artinya bukan mengundurkan diri. Sebab, kekosongan jabatan yang ditinggalkan harus diisi.

“Jadi tidak ada masalah apapun yang terjadi, ini murni keinginan pribadi yang bersangkutan,” kata Cut Syazalisma beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Mantan Bupati Simeulue Meninggal Dunia

Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Fakhrijal, Pj.Bupati Aceh Selatan menugaskan Yuhelmi, SH. MH., sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.

Cut Syazalisma menjelaskan, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tentang beberapa item, itu menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan untuk diselesaikan atau dikembalikan ke kas daerah.

“Sebagai pimpinan di masa transisi, kami tidak boleh melarang atau menghambat keinginan ASN untuk melanjutkan pendidikan sesuai Pertimbangan Teknis BKN demi meningkatkan SDM asalkan tidak bertentangan dengan aturan dan Perundang-undangan,” tutup Cut Syazalisma.

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
pj bupati aceh selatan, kadiskes aceh selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe