Erlizar, Asa di Tengah Turbulensi Law Enforcement

Erlizar yang alumni FH USK itu juga hadir untuk menjawab asa masyarakat terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi dengan latar belakang bukan hakim, akan memberikan secercah harapan perubahan dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Erlizar (kiri) bersama Sjamsul Kabar. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

DI TENGAH makin derasnya sinyalemen turbulensi law enforcement atau penegakan hukum di negeri ini, pemerintah tetap berkomitment kuat untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Terutama dalam kaitan mewujudkan pemerintah yang bersih dan terkelola dengan baik (clean government dan good governance).

Salah satu wujud dari keinginan luhur itu adalah direalisasikannya lembaga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebuah pengadilan khusus untuk penegakan anti korupsi sekaligus memberantasnya.

Kekhususan itu bukan hanya sekadar sebagai pengadilan yang mandiri atau terpisah dari yang reguler, namun hakimnya juga bukan hakim tetap, akan tetapi direkrut dari kalangan independen dan sifatnya ad hock atau tak tetap. Bisa jadi dengan harapan mereka tak terkontaminasi dengan hal hal non teknis selama menjalani tugas.

Kali ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali membuka kesempatan kepada putra terbaik negeri ini, untuk menjadi hakim ac hoc Tipikor, dengan masa tugas lima tahun ke depan.

Berdasarkan pengumuman resmi dari website Mahkamah Agung Republik Indonesia, dari 427 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia, sebanyak 160 orang dinyatakan lulus mengikuti tahapan selanjutnya.

Salah satu nama yang lulus dari Aceh adalah Erlizar, SH MH yang tertera pada urutan pertama dari wilayah tes tulis Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Praktisi hukum yang punya jaringan luas, termasuk dengan jajaran media itu, dinyatakan lulus dan layak mengikuti test tahap selanjutnya, langsung di Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Di tataran perusahaan media, Erlizar bukanlah orang baru, tak kurang selama 14 tahun ia bekerja di salah satu media terdepan di Aceh, dengan posisi sebagai Manajer Umum/PSDM sekaligus legal corporate. Selepas dari perusahaan media, Erlizar yang enerjik menjalani penuh profesi sebagai advokat melalui law firm yang ia pimpin sendiri. Selain itu pemegang ijazah Master Hukum itu juga mendedidasikan dirinya untuk dunia kampus sebagai tenaga pengajar.

Karena kompetensinya dalam bidang hukum dan analisis, dia sering di dapuk menjadi narasumber dalam berbagai acara temu media, dan terakhir dipercayakan oleh Perwakilan Komisi Yudisial Aceh untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang bertemakan Peran Praktisi Hukum dan Komisi Yudisial dalam mewujudkan Peradilan Bersih, bulan Agustus 2024 yang lalu.

Baca Juga:  Gempur Pinjol, Bank Aceh Buka Akses Pasar Yang Lebih Luas

Erlizar selama berkiprah sebagai advokat dikenal memilki sikap tegas dan tidak suka bermain-main dalam proses penegakan hukum, karena ia sadar, hukum harus menjadi panglima dalam kondisi apapun. Termasuk ketika dia ‘memenangkan’ sebuah kasus praperadilan, yang belakangan viral di media mainstream dan medsos.

Dengan spirit dan nyali lebih itulah, Erlizar merasa terpanggil untuk berbuat, dalam proses penegakan hukum di negeri ini yang sedang tidak baik-baik saja, karena derasnya terjadi turbulensi law enforcement. Setidaknya, dengan status pengadilan khusus dengan tujuan tulus membebaskan negeri ini dari gurita korupsi, Erlizar ingin terlibat secara utuh di dalamnya.

Konon lagi, Erlizar menyadari, sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi, sebelum bertugas sebagai hakim, memiliki latar belakang hukum, namun memilki tugas dan fungsi yang berbeda dengan hakim karier. Itu tantangan tersendiri bagi lelaki berbadan ramping tersebut.

Erlizar yang alumni FH USK itu juga hadir untuk menjawab asa masyarakat terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi dengan latar belakang bukan hakim, akan memberikan secercah harapan perubahan dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Harapan dan dukungan juga muncul rekan dan koleganya, antara lain, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum dari Universitas Islam Negeri Ar-raniry Prof. Muhammad Siddiq Armia, SHI.MH yang merupakan alumni Lemhanas PPRA 67 dan Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara HAN (APHTN HAN). “Sebagai salah seorang putra terbaik Aceh, saya pikir Erlizar bersama-sama dengan putera Aceh lainnya yang lolos tahap sebelumnya, layak untuk didukung menjadi salah satu hakim Ad Hoc Tipikor,” tutur Prof Muhammad Siddiq.

Di sisi lain Dr. Muhammad Gausyah, SH., MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menilai dengan lolosnya Erlizar dan beberapa orang putera Aceh lainnya ke tahap selanjutnya sebagai calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, membuktikan bahwa alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala layak bersaing di kancah nasional. “Seperti Hakim Agung satu-satunya perempuan di Mahkamah Agung saat ini, yaitu Ainal Mardhiah, SH MH,” ujar Gausyah.

Baca Juga:  2 Nama Bacabup Beredar di Aceh Selatan Direkomendasikan DPP PAN

Dekan FH USK itu menambahkan, kelolosan Erlizar dan putera Aceh lainnya menjadi calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Mahkamah Agung, mengindikasikan proses penseleksian calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sekarang jauh dari kata korupsi, kolusi dan nepotisme. “Erlizar dan kawa kawan layak untuk didukung menjadi pengadil di pengadilan Tipikor,” ujarnya singkat.

Dukungan senada juga mengalir dari sosok Tokoh Pers Aceh dan Nasional, H. Sjamsul Kahar, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Aceh Media Grafika, yang menerbitkan sebuah media lokal terdepan di Aceh hingga saat ini.

Pria yang pernah menjadi atasan lansung Erlizar sewaktu menjadi karyawan PT. Aceh Media Grafika itu mengatakan, Erlizar layak menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. “Selama saya bergaul dan kenal dengan Erlizar yang merupakan mantan staff saya, Erlizar orangnya tegas, memiliki integritas yang kuat serta cakap dalam bidang hukum dan kemampuanya dalam berkomunikasi. Saya tidak ragukan lagi, karena pada saat bekerja saya sering menggunakan Erlizar untuk berkomunikasi dengan semua stake holder yang memiliki hubungan kerja dengan bisnis kami sebagai media. Dan Erlizar menunjukkan kemampuan tersebut, baik itu dengan pejabat dan masyarakat biasa, sehingga saya dengan penuh keyakinan dan percaya, Erlizar layak dan tepat untuk menjadi salah satu calon hakim tindak pidana korupsi dalam lingkungan Mahkamah Agung,” tutup Sjamsul.

Kata Kunci (Tags):
mahkamah agung, hakim ad hoc, pengadilan tipikor, erlizar, dekan fh usk

Berita Terkini

Haba Nanggroe