
BANDA ACEH I ACEH HERALD
REPUTASI emas Aceh yang sudah terkenal seantero nusantara karena kemurnian dan orisinalitasnya, kini sedang dalam pertaruhan. Pasalnya, polisi kini sedang mengendus dugaan terjadinya manipulasi kadar emas, oleh beberapa penjual emas di jantung Kota Banda Aceh.
Penelusuran itu diawali oleh laporan beberapa warga pembeli emas yang meragukan kdar emas yang mereka beli, yang dinilai tak sesuai dengan yang tertera di kuitansi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang turun melakukan penelusuran dan investigasi mendapati sejumlah toko di Kampung Baru, Kota Banda Aceh, yang diduga dengan sengaja memperdagangkan emas tidak sesuai dengan kadarnya.
Pihak Polda Aceh sendiri telah merilis hasil temuan mereka seputar tindakan manipulasi kadar ema situ kepada awak media, Kamis (14/07/2021). Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, yang mengungkapkan hasil temuan dugaan manipulasi kadar emas itu, melalui keterangan pers singkatnya di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, pengungkapan itu terjadi setelah petugas mengecek kebenaran laporan tentang adanya sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai kadar.
Pihak Polda Aceh membuktikan hal itu melalui hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada Di Yogyakarta. “Udah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat,” ungkap Winardy.
Saat ini, lanjut Winardy, Ditreskrimsus sudah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. “Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka nantinya kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,” pungkasnya.