
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD – Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ER (40) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ER berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga Kecamatan Sawang sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info itu. Setelah
lebih kurang sepekan melakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa tersangka ER memiliki, menyimpan, dan menjual barang haram tersebut.

Kapolres menambahkan, pada hari Jumat tanggal 15 Januari sekira pukul 10.00 wib, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah tersangka untuk dilakukan penangkapan. “ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus/paket besar
narkotika jenis sabu, dan 21 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sabu keseluruhan 99,00 gram. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 500 ribu dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.
Pengakuan tersangka, tambah Kapolres, ER memperoleh narkotika ini dari temannya berinisial AD (DPO), umur 40 tahun. AD menawarkan.pekerjaan berupa menjual sabu milik DPO AD, setelah terjadi kesepakatan maka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, DPO AD memberikan satu bungkus/paket besar kepada tersangka ER d rumahnya.
“Kesepakatan antara AD dan ER, setiap dua atau tiga hari AD akan datang untuk
menagih hasil penjualan sabu tersebut. Setelah menerima barang, kemudian ER memaketkan kembali sabu dimaksud. Tersangka ER melakukan kegiatan sebagai penjual narkotika sudah kurang lebih dua bulan, yang mana tujuan tersangka ER adalah untuk menambah penghasilan keluarga,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ER kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
Penulis : Yuswardi