Dua PNS dan Sekuriti Bank Kedapatan Isap Sabu

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] LANGSA │ ACEH HERALD Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang sekuriti bank di Kota Langsa ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Selasa (30/6/2020). Mereka kedapatan tengah mengisap sabu-sabu di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama. Dua PNS yang ditangkap tersebut berinisial AAG (41) dan CS (38), warga … Read more

DUA PNS dan sekuriti bank di Langsa ditangkap polisi karena kedapatan mengisap sabu-sabu di Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (30/6/2020). FOTO : POLRES LANGSA

Iklan Baris

Lensa Warga

DUA PNS dan sekuriti bank di Langsa ditangkap polisi karena kedapatan mengisap sabu-sabu di Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (30/6/2020).
FOTO : POLRES LANGSA

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

LANGSA │ ACEH HERALD

Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang sekuriti bank di Kota Langsa ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Selasa (30/6/2020). Mereka kedapatan tengah mengisap sabu-sabu di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama.

Dua PNS yang ditangkap tersebut berinisial AAG (41) dan CS (38), warga Gampong Seulalah. Sementara sekuriti bank berinisial DF (36) warga Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Pangkalnya, pada Senin (29/6/2020), sekira pukul 17.15 WIB, memperoleh informasi dari masyarakat, di salah satu rumah di Seulalah sering berkumpul para pemuda. Warga curiga, mereka menggunakan sabu-sabu. Perbuatan mereka pun sudah meresahkan masyarakat.

Saat itu juga, unit Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah di Gampong Seulalah. Dari hasil penggerebekan di salah satu kamar dalam rumah itu, didapati tiga orang tengah menggunakan sabu-sabu.

Di lokasi, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu-sabu, satu bong, satu sumbu, dua sedotan, satu sendok takaran sabu-sabu, satu gunting, satu korek mancis, dua handphone, serta dua sepeda motor BL 5067 FH dan BL 2124 F.

“Saat ini, ketiga pengguna sabu-sabu kami jebloskan di sel Mapolres Langsa. Mereka akan diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra.(*)

PENULIS : AZWANI AWI

Baca Juga:  Kemenpan-RB Pastikan RUU ASN Jamin Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Berita Terkini

Haba Nanggroe