
DOK : POLRES LANGSA
LANGSA │ ACEH HERALD
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menetapkan dua mucikari prostitusi online di kota itu, sebagai tersangka. Sementara lima perempuan lainnya masih sebagai saksi.
Penetapan tersangka terhadap kedua mucikari tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). ”Jadi baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menyampaikan, jaringan prostitusi online ini terungkap setelah polisi menangkap YU (47), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan HE (35) yang bersomisili di Dusun Teladan, Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro pada Sabtu (9/5/2020), sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya ibu rumah tangga ini diciduk saat tengah mangkal di depan Hotel Harmoni, Jalan Jendral A Yani, Kota Langsa.
Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua mucikari tersebut, polisi menangkap lima perempuan lainnya, yakni CLW (32), warga Melati, CJW (23), penduduk Dusun Melati, Gampong Paya Bujuk Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, DAR (23), warga Dusun Cendana, Gampong Gedubang Jawa, dan IF (24), yang berdomisili di Lorong C, Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro. Semuanya ibu rumah tangga.
Seorang lagi yakni, FNR (22), warga Dusun Ramai Indah, Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baroe.
Arief menjelaskan, YU dan HE tersebut berperan sebagai penghubung. Mereka menerima pesanan bagi laki-laki hidung belang yang menginginkan perempuan untuk praktik prostitusi. “Mereka berdua menerima permintaan pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang hasil praktik prostitusi tersebut,” ujar Arief.
Untuk menjalankan operandinya, kedua mucikari tersebut menerima telepon dari laki-laki hidung belang. Setelah itu, kedua wanita tersebut menanyakan kesediaan para wanita yang biasa sudah melayani pria mesum. Namun, ada juga pihak wanita binaanya yang meminta pekerjaan kepada YU dan HE dengan alasan butuh uang. Lalu, Keduanya mencarikan laki-laki yang mau membayar jasa seks wanita itu.
”Untuk praktik ini, YU dan HE mendapat imbalan berkisar 100 ribu hingga 150 ribu rupiah per transaksi,” ungkap Arief.
Dia mengungkapkan, dalam minggu ini, CJW dan CLW meminta pekerjaan melayani laki-laki dari YU secara langsung. Sementara HE mengaku pernah menerima permintaan pekerjaan dari IF, DAR, dan FNR, sekira Maret 2020.
Dari mereka, polisi menyita sepeda motor Honda Vario BL 4069 FQ, Jupiter Z BL 4386 F, Mio M Tri 125 BL 4963 FAD, Mio Soul BL 5740 FK, dan tujuh handphone serta uang tunai Rp 450 ribu.
“Ketujuh wanita tersebut masih ditahan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman Pidana Prostitusi bagi mereka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 jucto 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015, tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI