BANDA ACEH I ACEHHERALD.com
Dr Muhammad Yusuf SH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru menggantikan Irdam SH yang dirotasi dan ditarik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
Sebelum dilantikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf sejak lebih setahun lalu hingga saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Selain promosi dan mutasi Muhammad Yusuf, Kejaksaan Agung sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI tanggal 4 Mei 2020 juga memutasikan dan mempromosi lebih dari pejabat mulai kepala kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung sendiri.
Sementara Kajati Aceh sebelumnya, Irdam SH dirotasi menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
Selain mutasi pada level kepala kejaksaan tinggi, Kejagung RI juga melakukan mutasi pejabat pada tingkat kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI tanggal 4 Mei 2020, selain Dr Muhammad Yusuf SH yang dipromosikan menjadi Kajati Aceh, tercatat tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) lainnya dari Aceh juga ikut dalam rombongan mutasi kali ini.
Kajari Sabang ke Demak
Tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh yang ikut diganti dan dirotasi yakni Kajari Sabang Suhendra diangkat menjadi Kajari Demak, Jawa Tengah. Sedangkan penggantinya ditunjuk Koordinator Kejati Sulawesi Tenggara Choirun sebagai Kajari Sabang.
Kemudian Kajari Aceh Tenggara Fithtrah SH dimutasi menjadi Kajari Lahat, Sumatra Selatan. Sedangkan posisi yang ditinggalkan Fithtrah diisi oleh Sayifullah, yang sebelumnya adalah Koordinator Kejati Sulawaesi Tengah.
Sedangkan Kajari Aceh Singkil Amrizal Tahar dipindah menjadi kepala kejaksaan negeri di Banyumas, Jawa Tengah. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Amrizal Tahar, Kejagung menunjuk Koordinator Kejati Sumatera Selatan M Husaini, menjadi Kajari Aceh Singkil.