
LHOKSEUMAWE – ACEH HERALD.COM
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Lhokseumawe menerima kunjungan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan di gedung DPRK, Kamis 19 Maret 2020, dibahas tentang pendanaan dan persiapan pemilihan walikota Lhokseumawe yang akan berlangsung pada tahun 2022 mendatang.
Sekedar informasi, jabatan walikota dan wakil walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad akan berakhir pada pertengahan tahun 2022 mendatang.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf kepada Acehherald.com, membenarkan adanya pertemuan itu
“Kami menerima audiensi dari KIP untuk membahas rencana pengajuan anggaran pilkada 2022,” katanya.
Politisi Partai Aceh ini menambah, Pilkada Aceh dan khususnya Lhokseumawe sudah disepakati akan berlangsung pada tahun 2022 sebelum masa jabatan walikota yang sedang berjalan berakhir,” katanya.
Dikatakan, sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Anggaran pilkada masuk dalam APBK tahun 2021,” ujar Ismail.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi A, Sudirman Amin (Partai Nasdem) menjelaskan tentang makna pertemuan itu. Intinya sekretariat bersama para komisioner KIP bertemu pimpinan dewan dan komisi A untuk memberitahukan tentang jadwal Pilkada dan pengajuan anggaran.
Dia menambahkan, anggaran untuk pilkada sudah termasuk di dalamnya untuk dana pengawasan pilkada. Panwaslih akan menjadi bagian yang mengawasi pilkada dan butuh anggaran untuk hal ini.
Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf (Partai Gerindra), Ketua Komisi A Faisal (Partai Aceh), Nurul Akbari (Gerindra), Sudirman Amin (Partai Nasdem), Mahmudi Harun (Partai Aceh) Roslina (Partai Demokrat), dan Ismail A Manaf (Partai Aceh). Dari KIP hadir Muhammad Tassar (Ketua), Zainal Bakri, Muchtar Yusuf, T Marbawi (anggota), T Joan Virgiansyah (Sekretaris), T Safrizal (Kasubbag Umum KIP), dan Yuswardi Yunus (Kasubbag Risalah DPRK).
Sementara itu, hasil penelusuran Acehherald.com,, regulasi pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota beserta wakil walikota untuk Aceh berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016.
Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2006 menjelaskan, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Ayat 2, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ayat 3 Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA dan ayat 4 biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara