
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I DPR Aceh, KIP Aceh dan Panwasli/Banwaslu Aceh, sepakat untuk mengusulkan dan melaksanakan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, dalam beberapa hari ke depan, mereka yang telah bersepakat itu akan melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia. Selain itu mereka juga sepakat mengambil langkah advokasi dalam kunjungan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait kesepakatan Pilkada serentak di Aceh itu.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi dakam bentuk pertemuan konprehensif antara Komisi I DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panwaslih/Bawaslu Aceh, Rabu (11/03/2020) di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh.

Rapat yan berlangsung dinamis itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus Yusuf dan didampingi oleh Drs. H. Taufik, MM (Wakil Ketua), Saiful Bahri (Sekretaris), dan Anggota masing-masing Fuadri, S.Si, M.Si, Bardan Sahidi dan H. Ridwan Yunus, SH.
Dari KIP Aceh hadir Samsul Bahri, SE, MM (Ketua); Ir. Tharmizi, MH (Wakil Ketua); dan masing-masing Anggota Munawarsyah, S.HI, MA; Ranisah, SE; dan Akmal Abzal, S.HI. Serta dari Panwaslih/Banwaslu Aceh hadir, Faizah, S.P (Ketua) dan Anggota masing-masing Marini, S.Pt; Nyak Arief Fadhilah Syah, MH; Naidi Faisal, M.Si dan Fahrul Rizha Yusuf, S.HI.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, pihak KIP Aceh menyarankan langkah cepat dengan menyurati dan meminta petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Karena pelaksanaan Pilkada di Aceh bahwa KIP tetap mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Harus ada keputusan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk dasar mengajukan jadwal dan anggaran kepada KPU Republik Indonesia. Apabila Pilkada dilaksanakan maka harus ada surat pemberitahuan dari DPR Aceh kepada KIP Aceh terkait dengan Masa Akhir Jabatan Gubernur Aceh yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2022. Dan KIP Aceh setuju untuk dilakukan advokasi untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada Tahun 2022,” ujar Samsul Bahri.
Kemudian KIP mengharapkan DPR Aceh juga memikirkan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tersebut.
Sementara pihak Panwaslih/Banwaslu Aceh menjelaskan terkait teknis pengawasan dan sengketa pilkada yang harus diperbaiki ke depan dan DPR Aceh punya waktu yang cukup selama 2 tahun untuk bicara harmonisasi regulasi tersebut. “Masukan-masukan perbaikan bisa dituangkan dalam qanun dan perlu persiapan regulasi oleh DPR Aceh yang lebih harmonis lagi dalam hal pengawasan pemilihan. Keputusan kesiapan Pilkada apakah pada tahun 2022 itu tergantung pada DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, apakah Pilkada serentak pada tahun 2022 atau 2024 kami siap saja,” tandas Faizah SP, ketua Panwaslih Aceh.
Rapat tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB yang ditandai dengan penyerahan laporan pengawasan Pilkada dan Pemilu dari Panwaslih/Banwaslu Aceh kepada Komisi I DPR Aceh.
Seperti diketahui, secara nasional, pemerintah pusat telah menetapkan Pilkada serentak di tahun 2024, sesuai yang diatur dalam pasal 201 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa pilkada serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Namun pihak penyelenggara Pemilu di Aceh berpijak pada kehususan Aceh yang memlilik UUPA tahun 2006. (*Rel)