DPR Aceh Setor Nama Sekda ke Kemendagri Jadi Calon Tunggal Pj Gubernur

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — DPR Aceh mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pengganti Mayjen (purn) Achmad Marzuki. Surat usulan itu akan diantar langsung ke Kemendagri dan Presiden pada Selasa (13/6). DPR Aceh hanya mengusulkan satu nama dari tiga nama yang diminta Mendagri untuk diusulkan jadi Pj Gubernur Aceh. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — DPR Aceh mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pengganti Mayjen (purn) Achmad Marzuki.

Surat usulan itu akan diantar langsung ke Kemendagri dan Presiden pada Selasa (13/6).

DPR Aceh hanya mengusulkan satu nama dari tiga nama yang diminta Mendagri untuk diusulkan jadi Pj Gubernur Aceh.

“Menindaklanjuti surat Mendagri soal usulan nama Pj, kita mengusulkan satu nama ke Kemendagri yaitu Sekda Aceh, Bustami,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad saat jumpa pers, Senin (12/6).

Abdurrahman menyebut pihaknya mengusulkan Sekda Aceh, Bustami lantaran karena putra daerah, mengerti situasi Aceh kekinian dan sudah berpengalaman mengurus birokrasi.

“Dari hasil rapat Banmus, semua Fraksi di DPRA sudah sepakat untuk tidak mengusul Achmad Marzuki lagi,” katanya.

Alasan lainnya, menurut DPRA yaitu Achmad Marzuki sulit berkomunikasi serta tidak menghargai kekhususan Aceh dan sering membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan, seperti kasus pemberian izin tambang hingga soal rekrutmen Kepala Bank Aceh Syariah.

“Achmad Marzuki sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh,” ucapnya.

Diketahui, jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh akan berakhir pada 6 Juli 2023 atau tepat 1 tahun dalam masa jabatannya. Mendagri memberi waktu bagi DPR Aceh untuk mengusulkan pengganti Achmad Marzuki hingga 20 Juni 2023.

Mendagri Minta DPR Aceh Usul Tiga Nama Calon Pj Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPR Aceh agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang masa jabatannya berakhir pada 6 Juli 2023. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ.

Baca Juga:  Impor 2 Kontainer Daging Kerbau Ilegal dari Malaysia, 3 Orang Ditangkap!

Dalam surat itu juga disebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

“Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis surat tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (9/6).

Untuk itu, Tito meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Tito memberi waktu pengusulan hingga 20 Juni 2023.

“Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur,” ujarnya.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengkonfirmasi Kapuspen Kemendagri perihal surat tersebut, namun belum direspons.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Ia dilantik setelah DPR Aceh mengusulkan tiga nama termasuk di dalamnya nama Achmad Marzuki.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe