
Banda Aceh I Acehherald.com
Tim Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) bersama Bappeda Aceh melakukan sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 di Gedung Utama DPRA Aceh, Selasa (14/1/2020).
Kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRA tersebut, merupakan upaya Pemerintah agar sistem pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah dapat termonitor dengan baik. Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi daerah dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban juga Analisis.
Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin SIp dalam sambutannya menekankan agar kemendagri juga memahami, bahwa Aceh memiliki Otonomi Khusus terkait bidang Agama, Pendidikan, Adat dan keterlibatan Ulama dalam penetapan kebijakan daerah. “Sehingga menjadi hal yang menarik nantinya adalah klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dalam perumpunan terkait unsur kekhususan dan keistimewaan seperti kewenangan yang telah diberikan untuk Aceh tersebut, nantinya”.

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya Pergub Aceh No 60 tahun 2008 tentang zakat. “Bahwa setiap pns, karyawan, pejabat yang beragama islam di lingkup Pemerintah Aceh penghasilannya dipotong sebesar 2,5 %.”
“Dan dalam Pasal 97 Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal juga disebutkan bahwa zakat atau infak merupakan sumber PAA Khusus dan juga PAD Kabupaten/Kota khusus” tambahnya lagi.
Dahlan juga menyebutkan beberapa hal yang menurutnya belum jelas dalam aturan baru Permendagri tersebut. “Pemendagri ini perlu juga menegaskan terhadap klasifikasi dan kodefikasi unsur kekhususan seperti KKR Aceh, Lembaga Wali Nanggroe serta posisi Dinas Pendidikan dan Pembinaan Dayah Aceh. Apakah dimasukan dalam unsur pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan? Sebab merujuk Dinas Syari’at Islam Aceh, mereka telah dimasukkan dalam unsur kekhususan”, paparnya.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, S.STP, M.Si dan Pemaparan oleh Tim SIPD Kemendagri, DJ Gagat Sidi Wahono.
Editor: Salim