DPR Aceh Bahas Rancangan Qanun Tetang Pertanggungjawaban APBA

  BANDA ACEH | ACEH HERALD.com – DPR Aceh menggelar persidangan Tahun 2020 dengan agenda Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan Belanja Aceh (APBA). Sidang yang dibuka Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin itu lebih spesifik dibahas pembatalan nota kesepakatan proyek tahun jamak dengan total anggaran mencapai Rp2,7 triliun kepada … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin (tengah) pada pembukaan persidangandengan agenda Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan Belanja Aceh (APBA),   Senin (31/8/2020) di DPRA.

 

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com – DPR Aceh menggelar persidangan Tahun 2020 dengan agenda Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan Belanja Aceh (APBA).

Sidang yang dibuka Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin itu lebih spesifik dibahas pembatalan nota kesepakatan proyek tahun jamak dengan total anggaran mencapai Rp2,7 triliun kepada Menteri Dalam Negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ali Basrah di Banda Aceh, Senin, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar pembatalan nota kesepakatan tersebut agar menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri. Pembatalan itu terpaksa dilakukan karena prosedurnya tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dilansir Antara, Ali Basrah mengatakan pelaporan tersebut menyikapi sikap Pemerintah Aceh yang melelang sejumlah proyek dibiayai anggaran tahun jamak. Dan jika ini terus dilakukan, maka akan ada konsekuensi hukumnya.

Ali Basrah yang juga mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara itu kembali menegaskan bahwa DPR Aceh yang dibatalkan adalah nota kesepakatan, bukan qanun atau peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 yang di dalamnya mengatur anggaran sejumlah proyek tahun jamak.

Menurut Ali Basrah, ketika nota kesepakatan proyek tahun jamak dibatalkan, maka proyek tersebut akan menjadi kegiatan reguler. Artinya, proyek tersebut akan kembali dilelang tahun anggaran berikutnya.

“Persoalannya nanti, ketika lelang proyek yang sama tahun depan, pemenangnya bukan lagi perusahaan yang sama dan tentu akan menimbulkan masalah. Ini yang harus dihindari,” kata Ali Basrah.

Menyangkut teknis jika proyek tahun jamak tersebut tetap dilelang dan dikerjakan tahun anggaran 2020, Ali Basrah tidak bisa menjawab apakah proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember 2020.

“Sekarang ini saja akhir Agustus 2020, pelaksanaan tahun anggaran tinggal empat bulan lagi. Kalau ditanyakan apakah proyek-proyek tersebut bisa selesai tahun ini, saya tidak bisa menjawab. Proyek-proyek tahun jamak ini di antara pembangunan sejumlah ruas jalan di sejumlah kabupaten di Tanah Rencong,” kata Ali Basrah.

Baca Juga:  As'adi Pimpin Partai Golkar Aceh Utara, Namanya Mencuat pada Saat Genting

 

penulis : */M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe