DPO Narkotika Polda Kepri Ditangkap di Sigli

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD JAJARAN Polres Lhokseumawe berhasil menangkap SB alias Pak De warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). SB tercatat salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu antar pulau. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mewawancarai salah seorang pelaku kriminal (Foto Istimewa)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD

JAJARAN Polres Lhokseumawe berhasil menangkap SB alias Pak De warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). SB tercatat salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu antar pulau.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto  saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap DPO tersebut terajadi pada Kamis (7/1/2021). Sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO Polda Kepulauan Riau atas nama SB dalam kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setibanya di Sigli tim menuju ke lokasi target yaitu di SPBU Gampong Keuniree Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Setelah dilakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di depan Cafe SPBU tersebut. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, lalu tersangka SB diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk selanjutnya diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit Hp Oppo warna hitam,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(*)

 

PENULIS     :     YUSWARDI

Baca Juga:  Jumat Baraqah Polres Lhokseumawe

Berita Terkini

Haba Nanggroe