DPC PERTI Abdya Apresiasi Pembentukan Dinas Pendidikan Dayah, Ini Harapan Pimpinan Pesantren

“Kami dari kalangan dayah/pesantren memberikan apresiasi sekaligus menyambut baik atas pembentukan kembali Dinas Pendidikan Dayah. Terima kasih kepada Pj Bupati dan DPRK yang telah mengusulkan dan membahas serta mensahkan Rancangan Qanun Nomor 3 Tahun 2024 menjadi Qanun,” kata Ketua DPC PERTI Abdya,
Tgk H Muhammad Qudusy Syam Marfaly Ketua DPC PERTI Kabupaten Abdya. Foto dokumentasi pribadi

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PERTI Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kalangan DPRK setempat atas pembentukan Dinas Pendidikan Dayah (Disdikdayah).

Organisasi baru di lingkup Pemkab Abdya, itu dibentuk dengan lahirnya Qanun Abdya Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Nomor 8 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten setempat.

“Kami dari kalangan dayah/pesantren memberikan apresiasi sekaligus menyambut baik atas pembentukan kembali Dinas Pendidikan Dayah. Terima kasih kepada Pj Bupati dan DPRK yang telah mengusulkan dan membahas serta mensahkan Rancangan Qanun Nomor 3 Tahun 2024 menjadi Qanun,” kata Ketua DPC PERTI Abdya, Tgk H Muhammad Qudusy Syam Marfaly kepada Aceh Herald.com, Sabtu (8/6/2024) malam.

Pimpinan Dayah/Pesantren Bustanul Huda di Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, itu mengatakan pembentukan kembali Dinas Pendidikan Dayah merupakan harapan dari Abu Abu Dayah.

Kelahiran organisasi baru ini di jajaran Pemkab Abdya akan memayungi lebih kurang 60 dayah dan ratusan TPA yang tersebar di sembilan kecamatan, sejak Babahrot sampai Lembah Sabil,

“Lebih dari itu, dibentuk kembali Disdikdayah menunjukkan adanya perimbangan perhatian pemerintah kabupaten antara kelangsungan pendidikan umum dengan pendidikan dayah,” kata putra dari almarhum Abuya Syeik Tgk H  Muhammad Syam Marfaly, salah seorang ulama kharismatik di Abdya, ini.

Abu Muda, nama panggilan Tgk H Muhammad Qudusy Syam Marfaly menambahkan bahwa pembentukan Dinas Pendidikan Dayah juga dapat membantu manajemen dayah/pesantren di Abdya ke arah yang lebih baik dan berjalan beriringan dengan pendidikan umum. Apalagi di Provinsi Aceh sudah ada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.

Malahan, Presiden RI juga sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. “Kita (ulama dayah) sangat bersyukur. Pembentukan Disdikdayah  menandakan keseriusan Pemkab Abdya memperhatikan dan memajukan Pendidikan Dayah,” ungkap Abu Muda.

Tgk H Muhammad Qudusy Syam Marfaly  juga sempat mengisahkan bahwa ketika DPC PERTI melaksanakan prosesi peusijuek Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM pada 22 Agustus 2022 lalu, beberapa hari setelah dilantik, pernah disampaikan tentang aspirasi Abu-Abu Dayah untuk menghidupkan kembali Dinas Pendidikan Dayah.

Harapan dari ulama dayah tersebut mendapat sambutan sangat positif dari Pj Bupati Darmansah. Tindak lanjutnya Pj Bupati menggelar pertemuan dengan  Pimpinan Dayah di Pendopo Bupati pada tanggal 17 November 2022. Salah satu hasilnya   adalah komitmen melahirkan kembali Dinas Dayah.

Baca Juga:  Sri Mulyani Besuk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Pembahasan lebih mendalam, Pj  Bupati mengadakan pertemuan kembali dengan Pimpinan Dayah di Pendopo Bupati pada tanggal 18 Mai 2023 dengan menghadirkan pimpinan dinas terkait, termasuk  Kabag Hukum pada Sekdakab Abdya.

Hasilnya, segera diajukan rancangan qanun untuk dibahas bersama DPRK Abdya sampai kemudian DPRK mensahkan menjadi Qanun Abdya Nomor 3  Tahun 2024.

Terkait hal ini, kata Abu Muda,  ulama dayah memberikan apresiasi kepada  DPRK Abdya yang telah mensahkan Qanun Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Nomor 8 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Abdya.

“Kerja sama yangh baik antara eksekutif dan legislatif telah melahirkan Dinas Pendidikan Dayah, yang memang ditungu-tunggu,” paparnya.

Terakhir, Tgk H Muhammad Qudusy Syam Marfaly mengharapkan lembaga Dinas Pendidikan Dayah yang sudah dibentuk itu segera diisi dengan personel, sehingga tugas dan fungsi organisasi baru ini segera berjalan secara efektif.

Diberitakan media ini bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) jajaran Pemkab Abdya, bertambah dua lembaga baru, sehingga totalnya menjadi 39. Pertambahan ini, setelah lahirnya Qanun Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Nomor 8 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten setempat.

Berdasarkan Qanun tersebut, lahir dua organisasi/lembaga baru di jajaran Pemkab Abdya, yaitu Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.

Qanun Abdya Nomor 3 tahun 2024 bertanggal 3 Juni 2024/ 25 Dzulkaidah 1445 H, ditandatangani Pj Bupati, H Darmansah SPd MM dan diundangkan di Blangpidie tanggal 3 Juni 2024, dan diteken Sekda Abdya, H Salman Alfarisi ST.

Sebelum berdiri sendiri, pengelolaan tugas bidang pendidikan dayah dikelola atau berada di bawah organisasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Sedangkan tugas bidang pariwisata, pemuda dan olah raga dikelola di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya.

Qanun Abdya Nomor 3 Tahun 2024, selain mengatur pembentukan dua STOK baru, juga ada beberapa bidang tugas yang digabung ke struktur organisasi yang telah ada sebelumnya.

Seperti bidang pangan yang selama ini berada pada  Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan), dimasukkan  ke dalam organisasi  yang telah ada, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sehingga berubah menjadi Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPKP). Sedangkan Dinas Pertanian dan Pangan berubah menjadi Dinas Pertanian tipe tetap A.

Berdasarkan qanun baru itu pula, ada  organisasi yang berubah nomenklatur. Seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim dan LH) dengan tipe B dalam struktur baru menjadi Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe turun menjadi C.

Baca Juga:  Haul 113 Tahun Wafat Cut Nyak Dhien Diperingati di Sumedang

Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dalam struktur baru menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan sama tipe A.

Badan Pengelolaan Keuangan dalam struktur baru menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tipe A. Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah dalam struktur baru menjadi Dinas Syariat Islam.

Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) dalam struktur baru menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perpustakaan dan Arsip dalam struktur baru berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Baitul Mal Kabupaten dalam struktur baru menjadi Sekretariat Baitul Mal.

Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) dan Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang selama ini berdiri sendiri dihapus, kemudian dalam struktur baru kedua sekretariat ini diwadahi di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tipe sama A.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam struktur baru menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe B.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan tipe B, dalam struktur baru menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tipe A, dan Dinas Sosial tipe B dalam struktur baru Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, tipenya naik menjadi A.

Seperti diketahui bahwa usulan Rancangan Qanun Tentang Pembentukan SOTK di lingkup Pemkab Abdya disahkan DPRK setempat dalam sidang akhir tahun 2023 lalu. Kemudian, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk mendapatkan regestrasi.

Baru kemudian Qanun Abdya Nomor 3 Tahun 2024 diteken Pj Bupati Darmansah, dan diundangkan oleh Sekda Abdya.

Keterangan diperoleh Aceh Herald.com bahwa tindak lanjut dari pembentukan SOTK setelah mendapat regestrasi Mendagri, dan diteken Pj Bupati, maka selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, dan baru proses terakhir adalah pengisian organisasi baru dimaksud.

“Perbup untuk tujuh SOTK baru sudah diselesai, yang lainnya dalam proses, akan rampung dalam waktu dekat. Organisasi yang tak berubah, maka tak  dibuat Perbup baru,” kata Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM melalui Kabag Hukum, Jiwa Segara Burzal SH MH ketika dihubungi Aceh Herald.com, Sabtu sore (8/6/2024).

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
dinas pendidikan dayah, disdikdayah abdya, DPC PERTI Abdya,

Berita Terkini

Haba Nanggroe