BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (17/2/2022).
Perkara ini diangkat oleh beberapa Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh, yakni Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana, yang secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V.
Mereka menilai Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady telah menghalang-halangi para Pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dari Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan Teradu telah menjatuhkan martabat dan harga diri para pengadu sebagai Pengawas Pemilu, dikarenakan berkata tidak patut di depan umum, pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri tampak turut hadir dalam sidang perkara tersebut. “Iya, saya ikut hadir di persidangan DKPP. Ketua KIP Banda Aceh dilaporkan oleh beberapa anggota Ppanwascam yang ada di kota Banda Aceh atas dugaan melanggar etik penyelenggara, Saya tadi sudah didengarkan keterangan dari pihak pengadu dan pihak teradu, kemudian saksi – saksi. Dan saya juga dipanggil sebagai pihak terkait,” tutur Syamsul Bahri yang dikenal ramah dengan awak media itu.
Syamsul menambahkan, pihaknya sudah menjelaskan bahwa KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi. “Di sini kita sudah membuat pelatihan, melakukan koordinasi dengan KIP Kabupaten/Kota dan Panwaslih Aceh, dan itu kita jelaskan tadi dalam persidangan DKPP,” tandas Syamsul.
Syamsul menyampaikan, menyangkut persidangan terhadap Ketua KIP Banda Aceh itu, pihak Aceh sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan KIP Kabupaten/Kota sebelumnya. Yang pasti akan ada lagi pertemuan koordinasi dengan KIP Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi penyelenggaraan. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang tak diinginkan, dan ke depannya apabila terjadi hal yang demikian dapat diselesaikan dulu secara internal, atau setidaknya dikomunikasikan di tingkat provinsi.
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh