IDI I ACEHHERALD.com
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KIP Aceh Timur, yang dipusatkan di kantor Panwaslu Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/08/2020) pukul 15.30 WIB.
Teradu dalam perkara Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 terdiri Zainal Abidin (Ketua KIP) dengan anggota masing-masing Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Mereka diadukan Syahrul bin Abdul Gani, anggota DPRK Aceh Timur non aktif yang memberikan kuasa kepada Muslim A. Gani dan Auzir Pahlevi.
Teradu didalilkan melakukan pemalsuan dokumen berupa dua surat nomor 213/PY.04/03/1103/KIP.KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Namun kedua surat tersebut memiliki subtansi yang berbeda. “Surat nomor 213 pertama tentang tindak lanjut surat DPRK Aceh Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020. Kemudian ada dokumen lain berupa surat dengan nomor dan tanggal yang sama yakni surat nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 perihal Pemberitahuan Klarifikasi,” ungkap Muslim A. Gani.
Tak hanya itu, kelima teradu didalilkan melakukan tindakan inkontitusional terkait dengan membuat dokumen berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, atas nama Syahrul bin Abdul Gani yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur.
Selain menyoal prosedur, surat tersebut ditandatangani Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin tanpa melibatkan komisioner yang lain. “KIP telah mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dan tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sangat merugikan klien kami Syahrul,” tegas Muslim AG.
Terkait aduan pemalsuan dokumen, teradu I (Zainal Abidin) mengakui dokumen tersebut milik KIP Aceh Timur. Namun tidak pernah memerintahkan membuat dokumen palsu untuk membalas surat dari Ketua DPRK Aceh Timur terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur.
Namun surat pertama telah ditarik dan diganti dengan surat kedua dengan menggunakan penomoran yang sama karena keduanya ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. “Tidak pernah mengajukan atau mengirimkan dan tidak pernah mengagendakan dua surat dengan Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 dengan perihal yang berbeda kepada Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur,” tegas Zainal Abidin.
Begitu juga dengan terbitnya berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020. Teradu I (Zainal Abidin) mengatakan surat sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui pleno sebanyak dua kali.
Teradu juga mengungkapkan adanya silang pendapat antar Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur terkait proses PAW Anggota DPRK dari PKS, sehingga meminta melakukan pendampingan kepada KIP Provinsi Aceh. “Sebenarnya terkait PAW Anggota DPRK dari PKS telah melalui proses rapat pleno sebanyak dua kali, termasuk klarifikasi calon anggota PAW atas nama Said Mansur yang ditandatangani oleh semua komisioner. Semuanya telah sesuai aturan,” pungkas Zainal lagi.
Menurut reales Humas DKPP, sidang pemeriksaan perkara 77-PKE-DKPP/VII/2020 ini dipimpin anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dengan anggota Prof. Eka Sri Mulyani (TPD unsur masyarakat Prov. Aceh), dan Marini, S.Pt (TPD unsur Panwaslih Prov. Aceh).
Seperti diketahui, Syahrul AG anggota DPRK Aceh Timur dari partai PKS tersandung kasus dugaan kepemilikan paket sabu yang ditemukan di dalam mobilnya beberapa bulan lalu.
Seiring perjalanan waktu, kasus Syahrul bergulir hingga ke PN Idi dengan kuasa hukumnya Auzir Fahlevi dan Muslim A Gani. Melalui sidang pamungkasnya awal Juli 2020, hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memutuskan Syahrul tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan termasuk membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi yang telah ia huni lebih tiga bulan lamanya.
Meski kini Syahrul telah menghirup udara segar, tapi persoalan lain masih mengintai. Diantaranya terkait usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan DPRK Aceh Timur untuk digantikan dengan calon berikutnya dari PKS.
Terhadap usulan PAW dan SK Pemberhentian Sementara dari Gubernur Aceh, merupakan dua persoalan yang masih mengganjal. Disatu sisi, Syahrul tidak terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dan telah diputus bebas oleh PN Idi.
Di sisi lain, Syahrul telah diberhentikan sementara oleh gubernur Aceh atas usulan DPRK Aceh Timur karena sedang tersandung kasus hukum. Bahkan KIP Aceh Timur telah mengirim nama calon PAW atas permintaan DPRK Aceh Timur dan oleh dewan, nama pengganti telah pula dikirim ke gubernur.
Terkait masalah PAW dan SK pemberhentian sementara terhadap Syahrul yang dikeluarkan oleh gubernur, maka Auzir Fahlevi dan Muslim A Gani selalu kuasa hukum Syahrul meminta agar persoalan itu tidak dilanjutkan lagi alias dibatalkan, sehingga hak-hak Syahrul AG selaku anggota DPRK Aceh Timur dapat kembali seperti biasa.
Terhadap permintaan tersebut, baik Auzir Fahlevi maupun Muslim A Gani selaku Direktur Atjeh Legal Consult telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh Nomor 038/ALC/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Surat itu juga ditembuskan ke Mendagri, KPU RI, DPRA, DPRK hingga kepada KIP dan Panwaslu Aceh Timur.
PENULIS : RIDWAN SUUD (ACEH TIMUR/KOTA LANGSA)