DKPP Pecat Zainal Dari Ketua KIP Aceh Timur

IDI I ACEHHRALD.com – DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan putusan terkait laporan pengaduan pelanggaran kode etik dengan memecat Zainal Abidin dari Ketua KIP Aceh Timur, Rabu (09/09/2020). Dalam rapat pleno putusan DKPP pada Rabu Tanggal 09 September 2020 yang dibacakan secara terbuka untuk umum itu dan dihadiri oleh Ketua DKPP Prof Dr Muhammad, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Lima komisioner KIP Aceh Timur…foto dok

IDI I ACEHHRALD.com –

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan putusan terkait laporan pengaduan pelanggaran kode etik dengan memecat Zainal Abidin dari Ketua KIP Aceh Timur, Rabu (09/09/2020).

Dalam rapat pleno putusan DKPP pada Rabu Tanggal 09 September 2020 yang dibacakan secara terbuka untuk umum itu dan dihadiri oleh Ketua DKPP Prof Dr Muhammad, Anggota Dr Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salam dan Didik Supriyanto S.IP, MIP diputuskan sejumlah putusan tentang pelanggaran etik KIP Aceh Timur.

DKPP RI dalam putusannya menyatakan, menerima pengaduan pengadu untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Zainal Abidin selaku Ketua KIP Aceh Timur.

Selanjutnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Sofyan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Faisal, lalu merehabilitasi nama teradu II dan III Nurmi Ali dan Eni Yuliana.

Kemudian meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan terhadap putusan tersebut di atas.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Pengadu yaitu Auzir Fahlevi SH dan Muslim A Gani. Keduanya sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP. “Kami menerima dan berharap putusan itu  segera dieksekusi sesuai perintah hakim DKPP,” ujar Auzir Fahlevi, Rabu malam.

Seperti diketahui, DKPP telah  menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KIP Aceh Timur yang dipusatkan di kantor Panwaslu Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/08/2020) lalu.

Teradu dalam perkara Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 terdiri Zainal Abidin (Ketua KIP) dengan anggota masing-masing Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Mereka diadukan Syahrul bin Abdul Gani, anggota DPRK Aceh Timur non aktif yang memberikan kuasa kepada Muslim A. Gani dan Auzir Pahlevi.

Baca Juga:  Kemenkumham Keluarkan Hak Paten Merek ‘NYAN CAP’ untuk Dekranasda Aceh Besar

Teradu didalilkan melakukan pemalsuan dokumen berupa dua surat nomor 213/PY.04/03/1103/KIP.KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Namun kedua surat tersebut memiliki subtansi yang berbeda. “Surat nomor 213 pertama tentang tindak lanjut surat DPRK Aceh Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020. Kemudian ada dokumen lain berupa surat dengan nomor dan tanggal yang sama yakni surat nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 perihal Pemberitahuan Klarifikasi,” ungkap Muslim A. Gani.

Tak hanya itu, kelima teradu didalilkan melakukan tindakan inkontitusional terkait dengan membuat dokumen berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, atas nama Syahrul bin Abdul Gani yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur.

Selain menyoal prosedur, surat tersebut ditandatangani Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin tanpa melibatkan komisioner yang lain. Begitu juga dengan terbitnya berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020. Teradu I (Zainal Abidin) mengatakan, surat sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui pleno sebanyak dua kali.

Teradu juga mengungkapkan adanya silang pendapat antar Komisioner KIP Kabupaten Aceh terkait proses PAW Anggota DPRK dari PKS, sehingga meminta melakukan pendampingan kepada KIP Provinsi Aceh. “Sebenarnya terkait PAW Anggota DPRK dari PKS telah melalui proses rapat pleno sebanyak dua kali, termasuk klarifikasi calon anggota PAW atas nama Said Mansur yang ditandatangani oleh semua komisioner. Semuanya telah sesuai aturan,” pungkas Zainal ketika itu.

“KIP telah mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dan tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sangat merugikan klien kami Syahrul,” tegas Muslim AG.

Terkait aduan pemalsuan dokumen, teradu I (Zainal Abidin) mengakui dokumen tersebut milik KIP Aceh Timur. Namun tidak pernah memerintahkan membuat dokumen palsu untuk membalas surat dari Ketua DPRK  Aceh Timur terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur.

Baca Juga:  Bawaslu Pastikan Deklarasi Koalisi Pro Anies Tak Melanggar

Namun surat pertama telah ditarik dan diganti dengan surat kedua dengan menggunakan penomoran yang sama karena keduanya ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. “Tidak pernah mengajukan atau mengirimkan dan tidak pernah mengagendakan dua surat dengan Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 dengan perihal yang berbeda kepada Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur,” tegas Zainal Abidin.

Begitu juga dengan terbitnya berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020. Teradu I (Zainal Abidin) mengatakan surat sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui pleno. Begitu juga dengan terbitnya berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020. Teradu I (Zainal Abidin) mengatakan surat sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui pleno sebanyak dua kali.

Teradu juga mengungkapkan adanya silang pendapat antar Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur terkait proses PAW Anggota DPRK dari PKS, sehingga meminta melakukan pendampingan kepada KIP Provinsi Aceh. “Sebenarnya terkait PAW Anggota DPRK dari PKS telah melalui proses rapat pleno sebanyak dua kali, termasuk klarifikasi calon anggota PAW atas nama Said Mansur yang ditandatangani oleh semua komisioner. Semuanya telah sesuai aturan,” pungkas Zainal ketika itu.

 

Penulis Ridwan Suud (Aceh Timur/Langsa)

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe