Diskominsa Simeulue Bertindak Offside pada Pers, Ketua PWI Aceh: Tak Bisa Dibiarkan!

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin turut menyahuti Surat yang dilayangkan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Simeulu yang menyebut Kontributor TVRI Simeulue atas nama Al-Ashab tidak bisa bekerja sama sehingga merekomendasikan agar diaktifkan kembali kontributor sebelumnya, yakni Kadri Amin. Menurutnya, hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin turut menyahuti Surat yang dilayangkan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Simeulu yang menyebut Kontributor TVRI Simeulue atas nama Al-Ashab tidak bisa bekerja sama sehingga merekomendasikan agar diaktifkan kembali kontributor sebelumnya, yakni Kadri Amin.

Menurutnya, hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap pers terutama organisasi PWI dan kapasitas anggotanya, ungkap Nasir.

Nasir Nurdin memandang, “Al-Ashab itu adalah anggota PWI aktif yang bekerja sebagai kontributor TVRI di Simeulue. Sejauh ini tidak ada laporan kalau Al-Ashab telah melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kode Etik Perilaku Wartawan Anggota PWI maupun Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. Tiba-tiba muncul rekomendasi dari Diskominsa Simeulue agar dia diganti karena dinilai tidak bisa bekerja sama. Secara organisasi, PWI sebagai organisasi yang menghimpun anggota Pers merasa dilecehkan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Nasir menilai “ini bentuk intervensi penguasa terhadap kebebasan pers, tak bisa dibiarkan,” katanya mengutip laporan dari para wartawan di Simeulue, Ahad (9/7/23).

Nasir Nurdin mengakui, sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi langsung dari Kepala Diskominsa maupun Pj Bupati Simeulue tentang kebenaran surat tersebut.

Namun, jika surat itu benar, maka patut diduga Pemerintah Kabupaten Simeulue sedang berusaha mengarahkan pers untuk bekerja sesuai keinginan dan selera mereka.

“Ketika pers bersuara kritis atau tidak sesuai dengan keinginan penguasa, langsung dianggap tidak bisa bekerja sama. Jangan-jangan itulah yang sedang dialami Al-Ashab yang merupakan anggota PWI di Simeulue sehingga dia direkomendasikan untuk diganti,” jelasnya.

Terkait rekomendasi itu, Ketua PWI Aceh berharap kepada pimpinan TVRI agar tidak terburu-buru mengambil sikap, apalagi langsung menyetujui rekomendasi Pemkab Simeulue.

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan Pedagang K-5 di Kota Idi

“Tanpa maksud mencampuri urusan internal TVRI, tetapi menurut hemat kami surat dari Diskominsa Simeulue itu harus dipertimbangkan secara matang oleh Pimpinan TVRI Aceh. Sebab, dalam pemantauan organisasi PWI, sejauh ini Saudara Al-Ashab masih berjalan di atas rel, sehingga kami (PWI) tak bisa terima kalau anggota kami dianggap tak bisa bekerja sama. Ini bisa merusak kredibilitas dan profesionalisme seseorang,” demikian terangnya.

Diketahui, beredarnya surat dari Diskominsa Simeulue yang juga turut diteken Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah telah memunculkan reaksi dari kalangan wartawan.

Dimana, pada bagian awal surat Diskominsa Simeulue yang dikirim kepada Kepala Stasiun TVRI Aceh tertanggal 19 Juni 2023 ditulis, “Dalam rangka upaya percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue melakukan kerja sama dengan berbagai media untuk mengekspose program, kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah dan potensi alam Simeulue.”

Maka untuk maksud tersebut (Pemkab Simeulue) menyampaikan beberapa hal, yaitu:

1. Kontributor TVRI Aceh untuk Simeulue, Sdr. Al-Ashab hingga saat ini tidak dapat bekerja sama maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue;

2. Maka untuk maksud tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue meminta agar Sdr. Kadri Amin, mantan Kontributor TVRI Aceh untuk Kabupaten Simeulue periode tahun 2020-2021 diaktifkan kembali untuk meliput berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Simeulue;

3. Pihak TVRI Aceh untuk dapat membuat draft jasa publikasi seperti iklan media elektronik, talkshow, berita dan hal-hal lain kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dapat menunjang publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.

Laporan: Andika Ichsan/Banda Aceh
Sumber: Rilis dari Ketua PWI Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe