
TAPAKTUAN | ACEH HERALD – Terkait Laporan penemuan tumpukan ratusan ton limbah material tambang yang berlokasi KPLP Tapaktuan, Aceh Selatan ke Mapolda Aceh beberapa waktu lalu, Direktur Perusahaan CV Nagana Mineral siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik proses itu harus kita hadapi serta taat kepada hukum dan perundang-undangan,” kata Direktur CV Nagana Mineral, Sumardi yang didampingi wakil Direktur T. Sukandi, Minggu, (28/02/2021) di Cafe Sawung Bambu Tapaktuan.
Menurutnya, pihak penyidik tidak salah dalam melakukan pencegahan preventif mencegah supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu katanya, boleh-boleh saja ada pengaduan tersebut, nanti hasilnya akan di ketahui.
“Kami juga tidak akan membela diri, kami juga tidak mengatakan kami benar tapi untuk membuktikan kebenaran itu ada satu proses, kita hargai proses yang dilakukan Polda Aceh,” tutur Sukandi.
Ia juga mengatakan, bahwa CV NM sudah mengantongi izin operasional tapi bukan kategori penambang, karena pihaknya bukanlah penambang, melainkan pembeli hasil limbah dari material tambang.
“Kami bukan penambang, kita hanya membeli hasil tambang gelondongan. Maka dari itu kami tidak mengurus Izin IUPK tambang hanya perlu izin dari satu atap Akta Notaris yang sifatnya Universal,” terangnya.
Sukandi juga menuturkan bahwasanya hasil limbah tersebut akan dibawa ke Serang – Banten untuk diolah di sana, karena di dalam limbah tersebut terdapat beberapa logam mulia yang bisa diolah, seperti biji besi, emas, dan tembaga yang bernilai ekonomis.
“Limbah tersebut akan kita bawa ke kota Serang Banten untuk dijual di sana karena disana ada perusahaan pengolah limbah material tambang,” tutup Sukandi
Penulis Zulfan/Tapaktuan