Dir RSUD Datu Beru Jadi Tersangka Keterangan Palsu

BANDA ACEH I ACEH HERALD DIREKTUR Rumah Sakit Umum Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, dr Hardi Yanis Sp PD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada awak media. Disebutkan, penetapan tersangka Direktur RSU Datu Beru, Takengon itu berdasarkan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kombes Pol Winardy

BANDA ACEH I ACEH HERALD

DIREKTUR Rumah Sakit Umum Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, dr Hardi Yanis Sp PD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada awak media. Disebutkan, penetapan tersangka Direktur RSU Datu Beru, Takengon  itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/06/I/YAN 2.5./2021/SPKT tanggal 5 Januari 2021. “Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP,” kata Kombes Pol Winardy, Rabu (28/4/2021). Meski telah ditetapkan tersangka, kata Winardy, Direktur RSU Datu Beru tersebut tidak ditahan oleh penyidik Polda Aceh. “Yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif dalam pemeriksaan dan bersedia hadir kapan saja jika dibutuhkan,” ujar Kombes Pol Winardy.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sekian lama tenggelam, akhirnya kasus perseteruan antara salah seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Datu Beru, dr M Yusuf Sp.Og dengan atasannya Direktur RSU berstatus BLUD tersebut, dr Hardi Yanis Sp.Pd, mulai memasuki babak baru.

Dr Yusuf yang merasa dimutasikan secara semena-mena oleh Hardi Yanis, balik menuntut Hardi untuk meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan membayar kerugian materil yang dialami dr Yusuf atas kecerobohan Hardi saat itu.

Masalah tersebut berbuntut panjang, hingga Hardi mengajukan pemutasian dr Yusuf dari RSUD kepada pimpinannya yang dalam hal ini bupati atau sekda Aceh Tengah. Belakangan setelah sempat diminta klarifikasi atas usulan itu oleh pimpinan level habupaten, akhirnya  dr Yusuf dimutasikan ke salah satu Puskesmas yang ada di seputaran Aceh Tengah.

Tidak terima diperlakukan yang menurutnya secara semena-mena oleh sang atasan, dr Yusuf melakukan perlawanan, dan akhirnya dr Yusuf membawa perihal ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Aceh Tengah, namun kasus itu lagi-lagi tak membuahkan hasil sesuai harapan dr Yusuf.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Upayakan Ekspor CPO dari Aceh

Akhirnya, dr Yusuf bersama pengacaranya mempolisikan Hardi ke Polda Aceh, karena dr Yusuf merasa ada yang janggal dalam surat yang diajukan Hardi guna upaya pemindahan dirinya dari rumah sakit.

Bahkan Ketua IDI Aceh Tengah saat ini, dr Yunasri M Kes, yang pernah ditemui acehherald.com terkait adanya sidang etik atau pemanggilan resmi terhadap dr Yusuf terkait perseteruannya dengan pimpinan rumah sakit, Yunasri mengaku tidak ada menemukan file resmi terkait hal itu.

Sempat tenggelam beberapa bulan, bahkan publik berasumsi, bahwa dr Yusuf sudah berdamai dengan Hardi, tiba-tiba masyarakat Aceh Tengah dikagetkan dengan adanya isu bahwa Hardi Yanis sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dr Yusuf tersebut.

Konfirmasi dari Jabis Humas Polda Aceh akhirnya membuktikan jika status tersangka memang sudah disandang oleh dr Hardi.

Berita Terkini

Haba Nanggroe