
- Sejumlah Sekolah di Aceh Saat ini Sedang Belajar Daring
BANDA ACEH I ACEH HERALD-
Sekolah tatap muka di beberapa kabupaten/kota di Aceh masih dilarang, terutama warga belajar di Banda Aceh dan Aceh Besar. Ini sesuai Instruksi Gubernur tentang PPKM yang ditandatangani Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Ingub pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tersebut antara lainnya ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Mereka umumnya mempertanyakan Surat bertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM itu, apakah tidak bertentangan dengan Instruksi Gubernur Aceh.
Pengamat sosial, Usman Lamreung yang ditanya AcehHerald.com sehubungan dengan surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Aceh Alhudri mengatakan dalam kondisi pandemi kepala dinas tidak melakukan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan yang dilakukan Gubernur Aceh.
“Kepala dinas itu kan perangkat gubernur, dia harus patuh kepada gubernur. Tidak boleh mengambil kebijakan yang berlawanan dengan apa yang sudah diinstruksikan Gubernur Aceh,” tegas Usman Lamreung.
Sebelumnya, seorang wali murid sempat mengirim WA ke AcehHerald.com. assalamu’alaikum pak, ini ada surat dari Disdik untuk sekolah, untuk gotong royong setiap Sabtu mulai 28 besok, saya bingung ni pak, kalau siswa tidak boleh belajar ttm (tatap muka) tapi gotong royong harus diikuti oleh semua siswa, berarti siswa harus ke sekolah, artinya siswa sudah boleh ke sekolah, bagaimana menurut pendapat bapak, trks
“Siswa dilarang tatap muka, gotong royong wajib di sekolah …….,” bagaimana ini pak, tanya yang lain.
Penulis M Nasir Yusuf