Dipertanyakan Surat Kadisdik tentang Gotong Royong di Sekolah

Sejumlah Sekolah di Aceh Saat ini Sedang Belajar Daring BANDA ACEH I ACEH HERALD- Sekolah tatap muka di beberapa kabupaten/kota di Aceh masih dilarang, terutama warga belajar di Banda Aceh dan Aceh Besar. Ini sesuai Instruksi Gubernur tentang PPKM yang ditandatangani Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku sampai … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pengamat Sosial dan Dosen Universitas Abulyatama Aceh, Usman Lamreung.     Foto M Nasir Yusuf
  • Sejumlah Sekolah di Aceh Saat ini Sedang Belajar Daring

BANDA ACEH I ACEH HERALD-

Sekolah tatap muka di beberapa kabupaten/kota di Aceh masih dilarang, terutama warga belajar di Banda Aceh dan Aceh Besar. Ini sesuai Instruksi Gubernur tentang PPKM yang ditandatangani Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Ingub pemberlakuan pembatasan  kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tersebut antara lainnya ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam Ingub disebutkan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
Namun, di tengah kepatuhan masyarakat terhadap Ingub Aceh yang juga mengatur warga untuk selalu menjaga jarak dan pembelajaran di sekolah dilakukan dengan sistem daring, Kepala Dinas Pendidikan Aceh lewat surat berkop Pemerintah Aceh Dinas Pendidikan,
Nomor 421,6/B/9141/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Cabang Pendidikan se Aceh justru mengajak warga sekolah untuk bergotong royong di sekolah.
“Saat ada larangan belajar tatap muka, pada Jumat pagi hari ini, 27 Agustus 2021, tiba-tiba sebuah surat berkop Dinas Pendidikan Aceh mewajibkan pihak sekolah mengumpulkan murid untuk melakukan gotong royong beredar di berbagai grup WhatsAPP.

Mereka umumnya mempertanyakan Surat bertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM itu, apakah tidak bertentangan dengan Instruksi Gubernur Aceh.

Pengamat sosial, Usman Lamreung yang ditanya AcehHerald.com sehubungan dengan surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Aceh Alhudri mengatakan dalam kondisi pandemi kepala dinas tidak melakukan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan yang dilakukan Gubernur Aceh.

Baca Juga:  Kadisdik: "Kami Faham tidak Mudah, Tapi Kita Akan Berupaya Bersama-Sama"

“Kepala dinas itu kan perangkat gubernur, dia harus patuh kepada gubernur. Tidak boleh mengambil kebijakan yang berlawanan dengan apa yang sudah diinstruksikan Gubernur Aceh,” tegas Usman Lamreung.

Sebelumnya, seorang wali murid sempat mengirim WA ke AcehHerald.com. assalamu’alaikum pak, ini ada surat dari Disdik untuk sekolah, untuk gotong royong setiap Sabtu mulai 28 besok, saya bingung ni pak, kalau siswa tidak boleh belajar ttm (tatap muka) tapi gotong royong harus diikuti oleh semua siswa, berarti siswa harus ke sekolah, artinya siswa sudah boleh ke sekolah, bagaimana menurut pendapat bapak, trks
“Siswa dilarang tatap muka, gotong royong wajib di sekolah …….,” bagaimana ini pak, tanya yang lain.

Penulis M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe