Tersangka Sempat Diadang Korban Berkali-kali dan Diketapel dengan Batu
BLANGPIDIE I ACEH HERALD – Peristiwa berdarah terjadi Desa/Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (28/10/2022).
Syardi M (60), warga Dusun Suka Damai, Desa/Gampong Blang Raja, kehilangan dua jari (jari manis dan kelingking) tangan kanan, setelah putus ditebas dengan sebilah parang oleh tersangka pelaku berinisial Hak (55), tidak lain adik ipar korban.
Korban Syardi M dalam kondisi tangan berlumuran darah langsung dilarikan ke ke Puskesmas Rawat Inap Babahrot di Desa Alue Beuliyong, berjarak sekitar 6 kilomter dari lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Abdya di Padang Meurantee, Kecamatan Susoh. Korban sempat ditangani di ruang IGD, kemudian dibawa masuk ke ruang operasi.
Sedangkan tersangka Hak, setelah menebas jari tangan abang ibang ipar langsung di amankan warga di rumah warga setempat. Tidak lama, korban dijemput personil Polsek Babahrot.
Dari Polsek Babahrot, tersangka pelaku diserahkan kepada personil Sat Reskrim Polres Abdya guna untuk di bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan sementara motif peristiwa menggemparkan tersebut dipicu perselisihan dalam keluarga terkait dengan permasalahan tanah, namun polisi sedang menggali motif yang sebenarnya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kapolsek Babahrot, Iptu Amril Bakhri SH dihubungi Aceh Herald,com, Jumat siang, membenarkan terjadi tindak penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang di Gampong Blang Raja.
Tersangka pelaku, Hak (55), laki-laki, pekerjaan petani/pekebun, alamat Dusun Pintu Rimba, Desa Blang Raja, telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan.
Kronologis peristiwa dijelaskan Kapolres melalui Kapolsek Babahrot bahwa pada hari Jumat (28/10/2022), sekira pukul 08.00 WIB, tersangka pelaku Hak (55), laki-laki, pekerjaan petani/pekebun, alamat Dusun Suka Damai, Desa Blang Raja, sedang berada di kebun miliknya berlokasi di Dusun Tanjung Selamat, desa setempat.
Saat berada di kebun itu, pelaku Hak, dihampiri korban Syardi M bersama Kamsidar (56), adik kandung korban (Syardi M), dan Syamsuar (32), anak kandung korban Syardi M. Keduanya, menjadi saksi atas peristiwa tindak penganiayaan yang menghebohkan tersebut.
Di lokasi kebun tersebut, terjadi cek-cok mulut antara korban Syardi M dengan pelaku Hak. Buntutnya, korban Syardi M hendak melakukan pemukulan terhadap pelaku Hak, namun berhasil dilerai oleh saksi Kamsidar dan Syamsuar.
Lalu, Syardi M meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumahnya didampingi Kamsidar dan Syamsuar. Tapi, sekira pukul 08.30 WIB, tersangka pelaku Hak ternyata telah ditunggu lagi oleh korban Syardi M dan kedua saksi di Dusun Pasar, Desa Blang Raja.
Melihat pelaku Hak dalam perjalanan pulang dari kebun dan, tiba-tiba dilempar dengan batu oleh korban Syardi M, namun batu yang dilempar ternyata meleset atau tidak kena sasaran.
Pelaku Hak langsung pulang ke rumahnya yang menurut keterangan untuk meminum obat. Selanjutnya, Hak keluar rumah untuk menjemput istrinya yang masih berada di kebun.
Akan tetapi, sebelum sampai di kebun, tersangka Hak kembali di hadang oleh korban Syardi M bersama saksi Kamsidar dan Syamsuar di lokasi Dusun Pasar, Blang Raja.
Di lokasi ini, Syardi M mengkatapel yang telah diisi batu ke arah tubuh Hak. Batu yang diluncurkan menggunakan ketapel tersebut tepat menggenai dada kanan Hak. Hak naik pitam, kemudian langsung mengambil sebilah parang yang terletak di sepeda motor miliknya.
Parang tersebut langsung diayun kearah Syardi M, kemudian mengenai bagian tangan sebelah kanan, sehingga menyebabkan jari manis dan jari kelingking Syardi M putus seketika.
Selanjutnya, korban Syardi M langsung dibawa ke Puskesmas Rawat Inap Babahrot. Tidak lama kemudian, korban dirujuk ke RSUD Teungku Peukan Abdya guna untuk mendapatkan penanganan medis.
Sedangkan Hak langsung diamankan oleh warga di rumah salah satu warga setempat. Tidak lama, Hak dijemput dan dibawa oleh personil Polsek Babahrot. Kemudian, tersangka pelaku diserahkan kepada personil Sat Reskrim Polres Abdya guna untuk di bawa ke Mapolres di Blangpidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi membenarkan antara tersangka pelaku Hak dengan korban masih ada hubungan family. Barang bukti, polisi telah menyita sebilah parang yang diduga digunakan tersangka pelaku penganiayaan korban.
Adapun motif kejadian berdarah tersebut, berdasarkan keterangan sementara di peroleh polisi di lokasi kejadian, bahwa dipicu oleh adanya perselisihan terkait dengan permasalahan tanah.
Motif yang sebenarnya, aparat kepolisian harus meminta keterangan saksi-saksi, sedangkan saksi korban Syardi M, belum bisa dimintai keterangan karena hingga Jumat sore, masih ditangani petugas medis di ruang operasi RSUD Teungku Peukan Abdya di Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh.(*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)