Diancam Hukuman Mati, Tersangka SA Jerat FS dan Jasadnya Dibuang Ke Kandang Buaya

  JAKARTA | ACEH HERALD TERSANGKA SA (34) yang diduga terlibat kasus pembunuhan wanita FS (25) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. SA disebut menjadi pelaku tunggal terkait tewasnya FS (25) yang jasadnya ditemukan di tepi sungai kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan untuk … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Korban pembunuhan, FS (25) yang jasadnya ditemukan dekat kandang buaya di Kalimantan Timur.

 

JAKARTA | ACEH HERALD

TERSANGKA SA (34) yang diduga terlibat kasus pembunuhan wanita FS (25) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. SA disebut menjadi pelaku tunggal terkait tewasnya FS (25) yang jasadnya ditemukan di tepi sungai kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan untuk perkara pembunuhan berencana itu akan digunakan pasal 340, 338 dengan ancaman hukuman mati. “Itu Pembunuhan berencana,” kata Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Kepada penyidik polisi, SA mengaku ia menghabisi korbannya karena diancam. Korban disebut SA meminta sejumlah uang.

“Si laki-laki ini (tersangka) takut terancam, menurut keterangan tersangka, dia (korban FS) mengancam akan membeberkan ke keluarganya kalau dia tidak memberikan sesuatu, uang lah gitu,” kata dia.

Menurut Edy, tersangka SA belum membeberkan jumlah uang yang diminta FS dalam ancamannya itu. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Nggak disebutkan. Ini masih keterangan tersangka, nanti kita periksa lagi dia,” ujarnya.

Mayat wanita FS ditemukan dengan tangan terikat dan mulut dilakban di dekat kandang buaya, Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 16.00 Wita. Kandang buaya itu yakni sungai yang merupakan tempat habitat buaya.

Kepada polisi, SA mengaku sebelum membunuh korban dengan cara menjerat dengan tali di lehernya, sempat berhubungan badan dengan korban di dalam mobil. Setelah itu, pembunuhan pun terjadi.

“Iya keterangannya itu (sempat hubungan badan), itu keterangan tersangka, nanti kita padukan dengan hasil autopsi, hasil autopsi belum keluar. Diautopsi kan terlihat lah nanti,” kata Edy.(*)

 

Sumber     :     Detikcom

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe