JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi. MKMK akan membacakan putusan itu di Gedung I MK, Jakarta, Selasa sore ini pukul 16.00 WIB.
Denny memprediksi MKMK akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman. “Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Denny kepada Tempo, Selasa, 7 November 2023. Sementara itu, Denny mengatakan hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.
Tak cukup sampai di situ, Denny Indrayana mengatakan pihaknya berharap MKMK akan menyatakan putusan MK tentang syarat capres-cawapres tidak sah atau batal demi hukum. “Bisa melalui MKMK sendiri atau bisa melalui putusan pemeriksaan kembali di MK,” kata Denny.
Sembilan hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.
Sumber: nasional.tempo.co