Dengan Dalih Rapat Redaksi di Medan, ASN Ngaku Wartawan ‘Nodong’ Sana Sini

“Dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Bapak, sudi kiranya membantu kami dana untuk mengikuti Rapat Redaksi di Medan pada tanggal 11 s/d 15 September 2025. Demikian permohonan ini kami buat, atas bantuan Bapak kami ucapkan terimakasih.
Yunardi M

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN I ACEHHERALD.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nyambi menjadi wartawan media online yang diakui berbasis di Medan, ‘menodong’ sana sini dengan mengaku butuh biaya operasional untuk Rapat Redaksi di Medan. Perbuatan yang nyata nyata dilarang dilakukan oleh ASN itu, menyasar lintas lini, mulai dari SPBU hingga instansi pemerintah.

Ibarat surat undangan, surat ditandatangani dengan nama Drs Jonhanis Bintang dengan jabatan Ka Biro Abdya/Asel itu, formatnya telah ada, nantinya tujuan hanya ditulis dengan tulisan tangan, misalnya manajer SPBU lengkap dengan nomor kode SPBU setempat berikut nama manajernya yang juga ditulis dengan tangan.

Isi surat permintaan bantuan dana itu antara lain berbunyi, “Dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Bapak, sudi kiranya membantu kami dana untuk mengikuti Rapat Redaksi di Medan pada tanggal 11 s/d 15 September 2025. Demikian permohonan ini kami buat, atas bantuan Bapak kami ucapkan terimakasih.

Selain surat permohonan, juga dilampirklan kartu media atas nama Sinarpagiindonesia.com yang berisi foto serta di bawah foto tertulis nama Jonhanis Bintang dan berlaku hingga Agustus 2026.

Ketua PWI Aceh Selatan, Yunardi M yang dihubungi, Senin (10/11/2025) malam ini, mengakui jika nama Drs Jonhanis Bintang memang ada di jajaran ASN Pemkab Aceh Selatan. “Saya tak tahu apakah dia wartawan, karena setahu saya nama itu adalah seorang ASN, yang tentu saja sangat dilarang rangkap profesi. Dan jelas yang bersangkutan bukan anggota PWI Aceh Selatan serta Abdya,” tandas Yunardi.

Belakangan surat dengan nama penandatangan yang sama juga menyasar SPBU Tapaktuan, yang kabarnya kadung memberikan sejumlah dana.

Menurut Yunardi, jika memang nama itu yang dimaksud, memang pernah menjadi ASN di jajaran Kominfo Aceh Selatan, namun kini telah berpindah tugas, akan tetapi tetap dalam lingkup Pemkab Aceh Selatan. “Jika nama itu benar, maka telah mencoreng nama baik ASN, yang seharusnya tak boleh nyambi tugas apapun. Ini jelas pelanggaran etik ASN,” kata Yunardi.

Baca Juga:  Dir RSUD Datu Beru Jadi Tersangka Keterangan Palsu

Ketua PWI Aceh Selatan itu mengimbau agar atasan Jonhanis mengcrosscek apakah yang dimaksud memang benar Jonhanis ASN. Jika benar berikan sanksi yang tegas serta pembinaan berkelanjutan. “Kita juga minta Pak Bupati Aceh Selatan membina Jonhanis, karena ulahnya ibarat jeruk makan jeruk, karena juga ‘menodong’ instansi pemerintah, seperti sekolah dan Puskesmas serta lainnya.

Untuk itu, Persatuan  Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan mengecam keras tindakan pemalakan ala premanisme tersebut. Dan itu dilakukan bukan hanya di Aceh Selatan, namun juga Kabupaten Abdya, dengan dalih ia Kabiro Abdya/Asel.

Yunardi M. Is, mengakui pihaknya telah menerima banyak laporan dari berbagai sumber, mulai dari kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). “Kami sudah menerima laporan dari sejumlah pihak, bahkan dari beberapa wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Ada oknum ASN yang mengaku wartawan, mendatangi instansi, sekolah, puskesmas, bahkan pelaku usaha, sambil membawa nama media tertentu,” ungkap Yunardi.

Menurut laporan yang diterima, oknum tersebut tidak hanya meminta dana operasional, tetapi juga menyampaikan ucapan bernada intimidatif, bahkan mengaku dekat dengan pejabat tertentu untuk meyakinkan korbannya.
Yunardi menegaskan, tindakan oknum ASN tersebut mencoreng profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers yang bekerja secara profesional dan beretika.
PWI Aceh Selatan meminta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap ASN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Yunardi juga menyerukan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atau diintimidasi untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH). “Kalau ada yang merasa diancam atau dimintai uang oleh oknum yang mengaku wartawan, laporkan saja ke polisi. Jangan takut,” ujarnya.
Yunardi menambahkan, seorang wartawan sejati harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta aturan Dewan Pers yang mengatur independensi dan profesionalisme.

Baca Juga:  5 Fakta Wanita Tewas Tergantung Tali Saat Canda Ngonten Bunuh Diri
Kata Kunci (Tags):
pwi aceh selatan, yunardi, bantuan dana, spbu, jonhanis bintang

Berita Terkini

Haba Nanggroe