BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Polda Aceh menemukan sejumlah titik illegal logging dan illegal mining di dua kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat. Dalam pemantauan lewat udara yang dilakukan Selasa (14/2/2023), tim menemukan lahan yang sudah terbuka.
Hal itu dikemukakan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy setelah bersama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Aceh, Mahdinur, Mewakili Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh Junaidi, dan Kepala BPHL Wilayah I Mahyudin melaksanakan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba melalui udara atau airview di wilayah barat.
Dari dua kabupaten yang yang dipantau, di Kabupaten Aceh Jaya ditemukan satu titik illegal logging dan di Aceh Barat, terutama di kawasan Kecamatan Sungai Mas ditemukan beberapa lokasi pertambangan atau illegal mining, Selasa, 14 Februari 2023.
“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” ujar Winardy, dalam keterangannya usai memantau lokasi tambang ilegal, Selasa, 14 Februari 2023.
Ia mengatakan, merespon hal ini, kata mantan Kabid Humas Polda Aceh, Dinas ESDM nantinya juga akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Di samping itu, Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Selama ini, menurut pantauan AcehHerald.com, sejumlah daerah di pedalaman Aceh banyak ditemukan illegal logging dan tambang liar yang diusahakan oleh masyarakat setempat.(*)