Dapat Izin Mendagri, Dirreskrimsus Kebut Pemeriksaan 6 Anggota DPRA

JAKARTA | ACEH HERALD MENDAPAT izin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Dirreskrimsus Polda Aceh kebut pemeriksaan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga tersangkut kasus korupsi beasiswa. Izin Mendagri yang dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu bertanggal 20 April 2021 yang tembusannya disampaikan Kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Sekretariat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Markas Polda Aceh di Jln Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh

JAKARTA | ACEH HERALD

MENDAPAT izin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Dirreskrimsus Polda Aceh kebut pemeriksaan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga tersangkut kasus korupsi beasiswa.

Izin Mendagri yang dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu bertanggal 20 April 2021 yang tembusannya disampaikan Kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Sekretariat Negara, dan Kabareskrim Polri menjadi titik awal untuk proses hukum keenam anggota legislatif Aceh.

Dengan izin Mendagri atas nama Presiden RI, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung beraksi dengan memanggil enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa di Aceh.

“Pemanggilan dilakukan secara bertahap untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Margiyanta di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Rabu, 5 Mei 2021.

Enam anggota DPR Aceh yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. Pemanggilan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan pada BPSDM Aceh tahun anggaran 2017.

“Dua orang sudah memenuhi panggilan penyidik. Hari ini ada pemanggilan dua orang lainnya. Pemanggilan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kombes Margiyanta.

Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3 baik mereka yang belajar di dalam dan luar negeri.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar.

“Hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut,” sambung Kombes Margiyanta.

Baca Juga:  Rumah Bupati Diteror Petasan, Penjagaan Diperketat

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe