
SIGLI | ACEH HERALD – Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha mengatakan sangat mendukung upaya pihak Kepolisian Polres Pidie untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Sebelumnya Polisi meringkus seorang tersangka pembakar lahan di daerah perbukitan wilayah Gampong Sagoe Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada Rabu (10/3/2021).
MYH (32) yang berprofesi sebagai petani, Kamis (11/3/2021) malam sekira pukul 21.00 wib diringkus Sat Reskrim Polres Pidie di rumahnya Gampong Ujong Pie, masih dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Penangkapan MYH berkat gerak cepat aparat Kepolisian dibantu TNI dalam penyelidikan terhadap kejadian terbakarnya lahan seluas setengah hektar di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga pada Rabu (10/3) sore.
Kepada pihak Kepolisian, MYH mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan di areal perbukitan wilayah Gampong Sagoe, bermaksud untuk dijadikan lahan berkebun.
Polisi kemudian membawa MYH ke Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha,SE, MIP, Jumat (12/3/2021) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka untuk berkebun dengan membakar lahan hutan sangatlah merugikan, tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan.
Ia juga mengapresiasikan Polres Pidie yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus terbakarnya lahan perbukitan wilayah Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, pada Kamis 11/03 kemarin, terang Dandim.
Pada kesempatan itu, Dandim mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan, ini demi menjaga kelestarian alam sebagai sumber kehidupan bagi anak cucu kita nantinya, pinta Dandim.
Untuk diketahui, Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, sebelumnya, kepada sejumlah media mengatakan, beliau sangat mendukung upaya pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai efek jera agar tindakan para pelaku Karhutla tidak diikuti oleh masyarakat lainnya.
Penulis Asnawi/Sigli