Dalih Usir Jin, Pria Ini Hipnotis Seisi Rumah dan Kuras Harta Benda

  LHOKSUKON │ ACEH HERALD Pria 34 tahun berinisial J diciduk aparat kepolisian di kawasan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Senin (25/5/2020). Warga Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu dituduh telah mencuri barang Muklisuddin (49) di rumahnya di Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Sebelum mencuri barang Muklisuddin, J terlebih … Read more

J (34), warga Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menghipnotis Muklisuddin berserta keluarganya. Kemudian mengambil seluruh harta benda. FOTO : POLRES ACEH UTARA

Iklan Baris

Lensa Warga

J (34), warga Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menghipnotis Muklisuddin berserta keluarganya. Kemudian mengambil seluruh harta benda.
FOTO : POLRES ACEH UTARA

 

LHOKSUKON │ ACEH HERALD

Pria 34 tahun berinisial J diciduk aparat kepolisian di kawasan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Senin (25/5/2020). Warga Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu dituduh telah mencuri barang Muklisuddin (49) di rumahnya di Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sebelum mencuri barang Muklisuddin, J terlebih dahulu menghipnotis guru tersebut. Dalihnya, untuk mengusir jin dari rumah sang guru.

Muklisuddin pun percaya begitu saja ketika J hendak mengusir jin dari rumahnya. Sebab, teman-teman Muklisuddin merekomendasikan, J bisa melakukan pengobatan alternatif. Akhirnya, J pun diundang ke rumah Muklisuddin pada Jumat (22/5/2020).

Setiba di rumah guru tersebut, J memulai beberapa ritual. Alasan J kala itu, hendak mengusir jin di dalam kamar Muklisuddin. Selama ritual itu berlangsung, J mensyaratkan tidak seorangpun boleh masuk ke kamar tersebut.

Saat itu, seisi rumah mulai dari Muklisuddin, istri, dan anaknya, dalam pengaruh hipnotis J. Bahkan, Mulisuddin dan keluarganya bersedia menyerahkan harta benda seperti perhiasan, handphone, surat-surat kendaraan, ATM, beserta Pin-nya sekaligus pada J.

“Di akhir aksinya, J membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX putih, lengkap surat-surat kendaraan dan harta benda lainnya,” ungkap Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri.

Begitu sadar telah tertipu, hari itu juga Muklisuddin pun melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jambo Aye. Tuduhannya, j telah melakukan penipuan disertai penggelapan atau pencurian.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengejar. Alhasil, personel Polres Aceh Utara dibantu aparat Polsek Tanah jambo Aye dan polsek Jeumpa, menangkap J pada Senin (25/5/2020), di kawasan Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, mengatakan J telah ditahan di sel Mapolsek Tanah Jambo Aye. Dia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama dia, polisi menyita tiga handphone, sejumlah dokumen milik Muklisuddin seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokjok Wajib Pajak (NPWP), serta surat-surat kendaraan milik guru tersebut.(*)

Baca Juga:  BNN Musnahkan 5 Ha Ladang Ganja di Alue Ie Mudek

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe