Dailami Sampaikan Perubahan RPJMD Bener Meriah

REDELONG | ACEH HERALD- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah Dailami menyampaikan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2017–2022 serta kota terpadu mandiri (KTM) Samar Kilang, Senin (2/8/2021). Perubahan itu disampaikan dalam paripurna DPRK Bener Meriah masa persidangan kedua yang membahas tentang Rancangan Qanun (Raqan) tentang RPJMD tahun 2017 -2022 dan KTM Mandiri … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah Dailami

REDELONG | ACEH HERALD-

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah Dailami menyampaikan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2017–2022 serta kota terpadu mandiri (KTM) Samar Kilang, Senin (2/8/2021).

Perubahan itu disampaikan dalam paripurna DPRK Bener Meriah masa persidangan kedua  yang membahas tentang Rancangan Qanun (Raqan) tentang RPJMD tahun 2017 -2022 dan KTM Mandiri Samar Kilang, dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRK Muhammad Saleh dan dihadiri oleh anggota dewan para eksekutif.

Dailami menyampaikan, penyusunan RPJMD Bener Meriah thun 2017 – 2022 bertujuan untuk menyediakan dokumen penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah sampai akhir periode 2022 mendatang.

“RPJMD itu berisi arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan kerja Perangkat Daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang,” kata Dailami.

Dikatakan, ada beberapa alasan yang mendasari Perubahan RPJMD Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 diantaranya, adanya RPJMN baru yaitu RPJMN 2020 – 2024 yang disahkan melalui Perpres No. 18/2020, Perubahan Peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu dengan terbitnya PP No.12/2019 yang menggantikan PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menindaklanjuti hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 dari Kemenpan RB-RI No. B/203/AA.05/2019 terkait perbaikan rumusan tujuan, sasaran pada dokumen RPJMD yang belum seluruhnya beroreantasi hasil,” jelas Dailami.

Sementara terkait tentang KTM Samar Kilang, Dailami menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan, kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat Bener Meriah dalam bidang Ketransmigrasian.

Ketua DPRK Bener Meriah, Muhammad Saleh mengatakan pada dasarnya qanun ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, oleh sebab itu tidak boleh ada qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.

Baca Juga:  Lhokseumawe Pastikan Mengikuti 10 Cabang MTQ Aceh di Bener Meriah

“Kami mengharapkan revisi RPJMD tahun 2017–2022 yang akan disahkan menjadi Qanun ini akan menjadi acuan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Pemkab Bener untuk menjadi daerah penghasil kopi arabica itu menjadi kabupaten yang islami, harmoni, maju dan sejahtera,” ujar Muhammad Saleh.

Penulis Robby

Berita Terkini

Haba Nanggroe