
JAKARTA | ACEH HERALD
Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 16,3 triliun pada tahun ini. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, setiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni.
“Perkiraan kebutuhan anggaran pembayaran gaji-13 sebesar Rp 7,6 triliun bagi aparatur sipil negara dan sebesar Rp 8,7 triliun kepada pensiunan,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya komponen pembayaran gaji-13 sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
“KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap memproses semua permintaan pembayaran gaji-13,” ucapnya.
Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 antara lain:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, dan anggota Rp 7.993.000.
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000, dan eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.154.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000.
Pendidikan DII/DIII/Sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.411.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.(*)