
SIGLI I ACEH HERALD
MELALUI sebuah operasi lapangan, Minggu (26/09/2021) sekira pukul 21.00 WIB malam ini, personil Satreskrim Polres Pidie, menciduk pria muda Isfa (25) yang dipergoki mengoperasikan bisnis judi online di sebuah warkop di Gampong Dayah Tutong Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE SH, kepada sejumlah awak media, Minggu (26/09/2021) mengatakan, tersangka Isfa terhitung sebagai bandar judi online tersebut. Hal itu terungkap dari barang bukti yang berhasil disita hamba hukum saat menciduk laki laki yang juga mahasiswa itu.
Penggerebekan dilakukan petugas sejenak mendapatkan info dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan ulah Isfa yang memperjualbelikan chip jui higgs domino secara bebas. Akibatnya banyak anak anak muda sekitar itu menjadi rusak karena ulah Isfa.
Berbekal informasi warga itu, pada Minggu malam sekira sekira pukul 21.00 Wib petugas mendatangi warkop Acan 93 di Jl. Sigli – Garot Gampong Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie. Personil yang terkibat adalah Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat IK Polres Pidie.
Polisi yang telah menetapkan Target Operasi, akhirnya berhasil mengamankan Isfa yang sedang berbisnis chip judi di warkop tersebut. Pria yang beralamat di Gp. Dayah Tutong Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie itu ternyata adalah agen penjual sekaligus penampung chip domino.
Hamba hukum menyita berbagai barang bukti di TKP, antara lain, 1(satu) Unit handphone merk Infinix warna biru, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung A10 warna Hitam, 42(Empat Puluh Dua) B Chip Highs Domino yang masih tersisa di Handphone Merk Infinix Warna Biru dan 18 B di handphone merk Samsung A10 warna Hitam yang keduanya milik tersangka Isfa. Selain itu juga ada 24(Dua Puluh Empat) B Chip Highs Domino yang sudah terjualm uang Tunai yang berjumlah Rp 140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Hasil dari Penjualan Chip Highs Domino.
Polisi membidik Isfa dengan Tindak Pidana Perjudian / Maisir Judi Online Jenis Chip Domino sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya Isfa beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie guna penyelidikan/pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penelusuran awal polisi, tersangka Isfa menjual Chip Hingg Domino seharga Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Tersangka Isfa jg membeli chip pada orang lain seharga Rp. 60.000- (Enam Puluh Ribu Rupiah). Tersangka Isfa, dalam menjual Chip Hingg Dimino 1B mendapat keuntungan Rp. 10.000,-