JAKARTA | ACEHHERALD — Jurnalis bernama Shafinaz Nachiar (27) mengaku menjadi salah satu korban dugaan investasi bodong yang dilakukan seorang artis inisial SA.
Shafinaz mengungkapkan kasus ini bermula saat SA membagikan ajakan untuk berinvestasi di akun media sosial. Ia pun tertarik dan mulai ikut berinvestasi sejak Agustus 2021 dengan mengeluarkan duit Rp402 juta.
Shafinaz menjelaskan dari Agustus hingga Desember 2021, ia telah menerima keuntungan dari investasi yang dilakukannya. Namun, keuntungan yang diterima tak sesuai dengan yang dijanjikan SA.
“Intinya dari Agustus sampai Desember 2021, itu totalnya Rp402.500.000. Yang dibalikin ke aku kayak yang cuma Rp59 juta atau Rp58 juta. Jadi sisa Rp 300 juta sekian lagi, dan itu dimasukkannya bertahap memang,” kata Shafinaz kepada wartawan, Rabu (11/1).
“Ada yang aku tarik, ada yang aku stay (tahan). Nah, kenapa aku ngerasa Rp50 juta yang dibalikin juga duit aku, karena yang aku taruh di sana Rp 400 juta. Jadi profit aku itu ya duit aku,” sambungnya.
Selama berinvestasi, Shafinaz menyebut SA menyampaikan sejumlah kebohongan. Pertama, SA mengaku bahwa dirinya sudah bergabung selama satu tahun. Namun, ternyata SA baru bergabung sebagai anggota investasi itu dua bulan sebelum Shafinaz.
Kedua, SA tidak pernah mengenalkan siapa rekan atau mitranya dalam investasi tersebut. Shafinaz hanya tahu bahwa uang harus ditransfer kepada SA. Ia pun mengaku mau ikut berinvestasi karena SA merupakan temannya.
“Ketiga, dia bilang kalau ini perusahaan ‘alkes ku’. Semua ada buktinya di chat. Jadi dia yang aku tahu punya perusahaan dan segala macam. Dia enggak pernah mention siapa partnernya, pabriknya apa, dan segala macam. Apa landasan saya mau berinvestasi, karena dia teman saya. Dan semua korbannya, teman-teman lainnya, ada saudaranya, manajernya, teman-teman sekolah SMA, segala macam,” ucap Shafinaz.
Pada Desember 2021, SA tiba-tiba membuat sebuah grup dan mengabarkan bahwa investasinya gagal. SA mengaku dibohongi oleh mitranya.
SA pun berjanji akan mengembalikan dana kepada investor yang telah bergabung, tetapi tak terwujud hingga saat ini.
“(Di grup SA menyampaikan) ‘mohon maaf guys investasi aku ini enggak berjalan, aku enggak bisa ngembaliin dana ternyata partner aku ternyata bohong’. Dari situ sudah mulai ngelempar ke orang dan pada saat itu kita coba negosiasi kekeluargaan kan. Nah, di situ ada tulisan dia bilang ‘ya saya dan keluarga sedang berusaha mencari aset-aset apa yang bisa kita gadaikan buat teman-teman semua’,” tutur Shafinaz.
Shafinaz mengaku dirinya sudah berupaya melakukan mediasi dengan SA agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena tak menemui titik temu, akhirnya Shafinaz melaporkan SA ke polisi.
Ia pun mengatakan sudah putus kontak dengan SA secara pribadi.
“Ya, pokoknya enggak enak gitu. Jadi ya sekarang sudah pakai pengacara masing-masing biar jalur hukum yang berjalan,” ucap dia.
Laporan Shafinaz terhadap SA terdaftar dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022.
Shafinaz melaporkan SA terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Laporan itu disebut telah naik ke tahap penyidikan pada November 2022. Pada Rabu (11/1) kemarin, polisi telah melakukan mediasi antara Shafinaz selaku pelapor dan SA selaku terlapor.
Namun, pengacara Shafinaz, Hendrick Daud Sinaga mengatakan bahwa mediasi itu buntu. Dia juga menyebut bahwa SA tidak bersikap terbuka saat memberikan keterangan dalam mediasi tersebut.
Sementara itu, secara keseluruhan, korban investasi bodong SA diduga mencapai 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar, dilansir dari CNN Indonesia.