
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Mobil
Modusnya pelaku menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan yang dirental kemudian dikirim ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. “Dokumen tersebut
Modusnya pelaku menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan yang dirental kemudian dikirim ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. “Dokumen tersebut
Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,
Pertemuan ini menjadi ajang diskusi antara Kapolres dan para anggota dewan terkait berbagai isu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. DPRK Aceh
Menurut AKBP Dr Ahzan, penelepon tersebut mengatasnamakan dirinya dan mencoba meminta sejumlah uang. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah penipuan dan tidak ada hubungannya dengan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, melalui Kasi Humas Salman Alfarasi mengatakan, penangkapan bermula saat personel Tim Star yang dipimpin IPDA Feri Armia melaksanakan patroli rutin di
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total
Selain melakukan pemantauan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik premanisme.
“Premanisme telah menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Banyak kasus yang terjadi mulai dari kekerasan terhadap warga sipil, intimidasi, pemerasan, hingga tindakan anarkis lainnya,”
“Kita juga menginformasikan kepada warga, apabila menemukan tindakan premanisme agar segera menghubungi dan melaporkan ke call center layanan Polisi 110,” tambahnya.
Diterbitkan oleh
PT HERALD PRATAMA KREATIF
Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120216030642
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0047059.AH.01.01.TAHUN 2019
Brand: Aceh Herald
Media: www.acehherald.com