Catat! Ini Dia Titik yang Dilarang Pemasangan APK di Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Komisioner KIP Banda Aceh, Rachmat mengatakan perihal dilarangnya pemasangan alat peraga kampanye di beberapa titik merupakan turunan dari aturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Bab 8, pasal 70 ayat 2, ujarnya kepada Acehherald.com, Senin (7/8/2023). Rahmat menyebut, saat ini secara khusus belum ditentukan titik mana saja … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Komisioner KIP Banda Aceh, Rachmat mengatakan perihal dilarangnya pemasangan alat peraga kampanye di beberapa titik merupakan turunan dari aturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Bab 8, pasal 70 ayat 2, ujarnya kepada Acehherald.com, Senin (7/8/2023).

Rahmat menyebut, saat ini secara khusus belum ditentukan titik mana saja yang ditentukan, namun secara umum KPU telah menetapkan titik larangan tersebut yang telah ditentukan. “Mengenai sanksi, secara yuridis belum ada ketentuan yang mengikatnya. Namun jika ditemukan di lapangan akan ditertibkan sebagaimana yang telah diatur.

Diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengimbau Partai Politik dan Kelompok Masyarakat untuk tidak melakukan pamasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik yang telah ditetapkan.

Adapun tempat-tempat yang ditetapkan tersebut diantaranya, tempat beribadah (Masjid, Mushalah), tempat layanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik.

Selain itu, KIP Banda Aceh juga melarang partai politik dan kelompok masyarakat untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di pusat pendidikan seperti Sekolah dan Perguruan Tinggi.

Kemudian tempat fasilitas, gedung dan sarana milik negara dan TNI/POLRI serta fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.

Penulis: Andika Ichsan/Banda Aceh

Baca Juga:  Sebabkan Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka

Berita Terkini

Haba Nanggroe