BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Anak muda M Riski Virnanda (20) punya pikiran sangat singkat atawa praktis. Hanya karena ogah membayar utang yang diakui Rp 80 juta, ia nekat ‘mengirimkan’ teman satu usahanya, Fajarullah (25) ke akhirat. Riski tiba tiba berubah menjadi brutal dan mengeksekusi mati Fajarullah, lewat sebuah pembunuhan berencana, Senin (29/01/2024) dinihari WIB. Riski yang warga Gampong Ateuk Jawo Banda Aceh itu bisa jadi berpikir, dengan menghabisi korban ia telah melunasi utangnya sekalian.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (30/01/2024) siang. Acara yang juga menghadirkan Riski sebagai tersangka tunggal itu, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Riski itu, Polresta Banda Aceh mengungkap motif pembunuhan Fajarullah (25), pemilik Berkah Cell di Jalan Blangbintang Lama, kawasan Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin 29 Januari 2024 dinihari adalah karena utang tersangka kepada korban. Polisi masih menelusuri kemana saja digunakan utang Rp 80 itu oleh pemuda kurus tersebut.
.“Pelakunya, M Riski Virnanda (20), ia nekat membunuh korban hanya karena sakit hati ditagih utang Rp 80 juta. Uang itu diakui diambil pelaku dari tempat usaha (Berkah Cell),” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers itu.
Menurut Kompol Fadillah, dari pengakuan tersangka yang belakangan diketahui sempat berusaha mengelabui petugas itu, awalnya antara korban Fajarullah dan pelaku M Riski Virnanda sepakat bekerjasama di kios ponsel tersebut dengan sistem bagi hasil penjualan. Mereka bekerjasama sejak dua tahun lalu. “Namun dalam perjalanannya pelaku mengaku merasa tidak sesuai pembagian yang dia dapat. Pelaku sering mengambil uang secara diam-diam dengan besaran tidak menentu hingga berjumlah sekitar Rp 80 juta,” kata Fadillah.
Tidak diketahui bagaimana Fajarullah tahu tentang uang yang raib hingga Rp 80 juta itu, dan belakangan meminta M Riski Virnanda membayar uang Rp 80 juta itu dan memberi batas waktu hingga 30 Januari 2024 (Rabu, besok) karena korban hendak melangsungkan pernikahan.
Sejak ditagih utang itulah pelaku mengakut merencanakan untuk menghabisi korban, dengan harapan utang itu ‘hilang’ karena pemiliknya ‘dihilangkan’.
Pelaku mengetahui korban ke kamar mandi setiap malam setelah menutup kios. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksekusi korban, dengan menikam korban dari belakang saat ke kamar mandi. Tikaman di titik fital itu membuat korban ambruk bersimbah darah.
Pihak Polresta mengetahui kasus pembunuhan tersebut atas informasi dari masyarakat, dan langsung menuju TKP melakukan penyelidikan.
Dalam waktu sekitar empat jam, pelaku yang merupakan warga Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh ditangkap di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, atau tak jauh dari lokasi eksekusi. “Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu,” kata Fadillah.
Usai menangkap pelaku, petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi pisau dibuang. Hasilnya pisau yang dibuang di daerah Batoh ditemukan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berakibat kematian dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Seperti diberitakan, insiden pembunuhan terhadap Fajarullah, pria asal Dayah Meunara, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie terjadi Senin dini hari, 29 Januari 2024. Korban merupakan pemilik usaha Berkah Cell di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.